Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI: Terlapor Berencana Laporkan Balik Korban

Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih bergulir.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih bergulir.

Dilansir Tribunnews.com, para terlapor telah menjalani pemeriksaan dengan penyidik terkait kronologi kasus yang diduga terjadi pada tahun 2015 silam.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor mengungkapkan rencana kliennya untuk melaporkan balik korban MS.

Kuasa hukum terlapor berinisial RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan, tuduhan MS tidak berdasarkan fakta.

Diberitakan sebelumnya, MS mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima terlapor pada tahun 2015, dengan dua di antaranya ialah RT dan EO.

Adapun korban dan para terlapor sama-sama merupakan pegawai KPI Pusat.

"Atas tuduhan MS itu klien kami juga mengalami trauma yang luar biasa. Karena tuduhan MS juga tak berdasarkan fakta kejadian, maka kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke polisi," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Kuasa hukum terlapor kasus pelecehan seksual di lingkungan KPI RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM, Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum terlapor kasus pelecehan seksual di lingkungan KPI RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM, Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Dalam kasus MS, Tegar mengibaratkan peristiwa yang dialami kliennya mirip dengan perundungan Audrey beberapa tahun lalu.

Ia menilai publik dimanfaatkan oleh informasi sepihak MS lalu setelah diinvestigasi ternyata kasus itu hoax.

"Yang kita sayangkan bahwa akibat surat yang ditulis MS itu terlanjur viral dan sepihak, publik hanya bisa menerima informasi dari satu sumber. Untuk itu, polisi melakukan klarifikasi ke terlapor untuk mencocokkan kebenaran peristiwa itu dan terlapor mengakui tidak ada peristiwa pelecehan pada tahun 2015," tutur Tegar.

Atas peristiwa itu, Tegar menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma psikis akibat datanya tersebar dan mengalami cyber bully.

Untuk itu, ia bersama beberapa kuasa hukum terlapor akan mempertimbangkan untuk melapor juga ke Komnas HAM.

"Karena klien kami juga sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya dan mengalami cyber bully, kami juga pertimbangkan untuk ke Komnas HAM," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Terlapor Pertimbangkan Laporkan Balik MS dalam Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved