PPKM

Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Ini Nama Kota Menerapkan PPKM Level 4 Luar Pulau Jawa-Bali

Airlangga Hartarto menambahkan, sedikitnya ada 23 wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Handover
Airlangga Hartarto (kiri) dan Luhut Binsar Panjaitan (kanan), saat menyampaikan perpanjangan PPKM di Indonesia. Foto tangkapan layar dari kanal YouTuber Sekretariat Presiden. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Pulau Jawa-Bali, Airlangga Hartarto.

Adapun PPKM luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang mulai 7 hingga 20 September.

"Pemerintah memutuskan perpanjangan 7-20 (September 2021) ini," ujarnya sebagaimana dikutip di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2-2021).

Airlangga Hartarto menambahkan, sedikitnya ada 23 wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4. 

Baca juga: PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Catatan dan Evaluasi Pemerintah

Berikut rincian 23 kabupaten dan kota yang harus menerapkan PPKM level 4 hingga 20 September 2021:

1. Banda Aceh

2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

3. Aceh Besar, Provinsi Aceh 4. Kota Jambi, Jambi

5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Baca juga: PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten dan Kota Level 4, 3 dan 2

6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

7. Kota Baru, Kalimantan Selatan

8. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

9. Balikpapan, Kalimantan Timur

10. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 13 September 2021, Ini 4 Aturan Penyesuaian

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved