PPKM

PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Catatan dan Evaluasi Pemerintah

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali, mulai 7 hingga 20 September 2021.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Pulau Jawa-Bali, Airlangga Hartarto. Foto dari tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

TRIBUNNEWSSULTA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM luar Pulau Jawa-Bali, Airlangga Hartarto.

PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 7 hingga 20 September 2021.

"Pemerintah memutuskan perpanjangan 7-20 (September 2021) ini," ujarnya sebagaimana dikutip di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2-2021).

Ia menjelaskan, evaluasi PPKM di luar Jawa-Bali bakal dilakukan setiap dua pekan.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 13 September 2021, Ini 4 Aturan Penyesuaian

Menurutnya, ada beberapa catatan saat evaluasi PPKM sebelumnya.

Secara umum ia mengatakan, meski angka penularan Covid-19 menurun tetapi sifatnya belum merata.

"Meski angka kasus menurun namun belum merata dan bersifat dinamis," terangnya.

Airlangga Hartarto juga menyampaikan mengenai pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan segera mungkin mempercepat proses vaksinasi.

"Bapak presiden memberi perhatian kepada Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan juga Papua, yang angkanya masih lebih rendah daripada angka vaksinasi nasional," imbuhnya.  (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved