PPKM

BREAKING NEWS PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 13 September 2021, Ini 4 Aturan Penyesuaian

Pemerintah kembali memperpanjang Pemrbelakuan Pembatasan Kegiatian Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, Senin (6/9/2021).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatian Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, Senin (6/9/2021).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali, lewat jumpa kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Perpanjangan sendiri dimulai sejak 7 hingga 13 September 2021.

Selain itu, Luhut mengatakan, saat ini Daerah Istimewa Yogyakarta turun status dari PPKM level 4 menjadi level 3.

Sementara untuk bali, kemungkinan butuh waktu seminggu untuk turun status dari level 4.

Baca juga: Sisa 5 Provinsi Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September: 1 Sulawesi, Sumatera, Bali, 2 Kalimantan

"Sementara Bali butuh watu satu satu bulan lagi untuk turun status, ini dikarenakan akibat akibat perawatan vaksin yang masih tinggi," ujarnya.

Menurut Luhut, ada aturan penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan pada perpanjangan PPKM kali ini.

Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat berubah menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

Kedua pemberlakuan uji coba di 20 tempat wisata di daerah dengan PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Baca juga: Update Covid-19 Kendari, Minggu 5 September: Angka Positif Covid-19 Menurun, Hanya 1 Kasus Baru 

Ketiga, kabu paten kota dengan PPKM level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada pelayanan di tempat wisata.

Empat, dilakukan uji coba protokol kesehatan PeduliLindungi untuk mall dan dan pusat perbelanjaan di Bali. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved