Lawan Covid19

Aturan Sekolah Tatap Muka di SKB 4 Menteri, Guru Wajib Vaksin Covid-19, Vaksinasi Siswa Bukan Syarat

Aturan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Editor: Aqsa
Dok. Tribunnews.com
Aturan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (foto ilustrasi sekolah tatap muka). 

“Semoga vaksinasi pelajar berjalan lancar sehingga dapat mendukung proses belajar tatap muka. Orang tua pelajar yang masih ragu bisa melaksanakan belajar secara daring,” ujar Makmur.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyebut tidak melakukan vaksinasi terhadap pelajar SMP jika tak ada persetujuan dari orangtua siswa.

“Jika masih ada orang tua yang ragu, tentu tidak bisa dipaksa. Anaknya tetap bisa sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata Sulkarnain, Rabu (25/8/2021) lalu.

Sejauh ini, Pemkot Kendari sudah mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Seperti memastikan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) di SD maupun SMP negeri tersedia dan bisa digunakan.

Misalnya ketersediaan sarana wadah cuci tangan (wastafel), hand sanitizer, masker, thermo gun, face shield, dan ruang unit kesehatan siswa (UKS).

“Kita sudah persiapkan sejak tahun lalu. Hanya melihat kondisi perkembangan Covid-19 yang sempat melonjak membuat kita memutuskan tidak menggelar sekolah tatap muka kala itu,” kata Sulkarnain Kadir.(*)

(Tribunnews.com/ Aisyah Nursyamsi, TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved