Lawan Covid19

Aturan Sekolah Tatap Muka di SKB 4 Menteri, Guru Wajib Vaksin Covid-19, Vaksinasi Siswa Bukan Syarat

Aturan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Editor: Aqsa
Dok. Tribunnews.com
Aturan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (foto ilustrasi sekolah tatap muka). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dalam SKB 4 Menteri yang mengatur PTM di masa pandemi Covid-19 tersebut terdapat ketentuan jika guru dan tenaga pendidik harus melakukan vaksinasi.

Sehingga guru dan tenaga pendidik wajib Vaksin Covid-19.

Sedangkan, bagi siswa atau peserta didik vaksinasi Covid-19 tersebut bukan syarat untuk PTM.

“Pembelajaran tatap muka kita tahu ini adalah salah satu alternatif,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Wali Kota Kendari Bantah Mensyaratkan Vaksinasi untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah

“Bahwa untuk proses tatap muka prokes kita kembangkan, harus mengacu pada SKB 4 Menteri,” jelasnya menambahkan.

Hal tersebut disampaikan Siti Nadia pada Dialog Produktif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (31/8/2021).

Sebelumnya, sekolah yang berada di sekitar Jakarta sudah menggelar sekolah tatap muka sejak Senin (30/8 2021).

Tak hanya di Jakarta, begitupun sejumlah provinsi di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, PTM tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan Layar)

Selain mengenai vaksinasi, beberapa protokol kesehatan juga telah diatur SKB 4 Menteri tersebut selama PTM berjalan.

Di antaranya seperti jarak antar siswa dan waktu sekolah tatap muka yang maksimal hanya selama dua jam saja.

Kemudian dipastikan peserta didik membawa masker.

Sekolah juga diharuskan menyediakan masker.

Selama proses pembelajaran dipastikan siswa didik tidak berkerumun atau berkelompok selama di sekolah.

Baca juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, SD 84 Kendari Siapkan Drive Thru hingga Petugas Penjemputan Siswa

“Ini sudah diatur SKB 4 Menteri. Ini menjadi dasar sekolah tatap muka dan sekali lagi PTM ini adalah pilihan,” ujar Siti Nadia.

Dengan demikian, kata Siti Nadia, keputusan akhir terkait sekolah tetap muka tetap berada di orang tua.

“Sehingga keputusan akhir ada di orangtua. Apakah orangtua mengizinkan anak mengikuti pembelajaran tatap muka,” katanya.

Di sisi lain, kata Siti Nadia, sekolah juga harus menyediakan wahana hybrd untuk peserta didik.

Jika ada murid atau siswa yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Penilaian Akhir Tahun atau PAT di SMP Negeri 1 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Sekolah ini menggelar ujian dengan dua gelombang untuk mengantisipasi kerumunan siswa.
Penilaian Akhir Tahun atau PAT di SMP Negeri 1 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Sekolah ini menggelar ujian dengan dua gelombang untuk mengantisipasi kerumunan siswa. (Istimewa)

Sekolah Tatap Muka di Kendari

Rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai membuka pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri mulai September 2021.

Namun, proses belajar tatap muka dilaksanakan dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Makmur, mengatakan, sekolah tatap muka digelar secara bertahap.

Sekolah tatap muka dimulai dari sekolah dengan jumlah murid dan pelajar paling sedikit.

“Pembukaan sekolah dibagi 3 kategori yakni sekolah dengan jumlah peserta didik di atas 500 anak, sekolah sedang yang siswa berjumlah 200-500 anak, dan sekolah kecil dengan jumlah peserta di bawah 200 anak,” katanya belum lama ini.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kendari Bakal Dibuka Secara Bertahap Pada September 2021 

“Kita mulai dari paling sedikit. Kemudian menyusul yang lainnya. Tetap mempertimbangkan kondisi Covid-19 saat ini,” jelasnya menambahkan.

Selain itu, Dikmudora Kendari terus meyakinkan orang tua pelajar SMP agar anaknya bisa mendapatkan vaksinasi. 

Jumlah sasaran vaksinasi khusus pelajar SMP tersebut sebanyak 35.737 orang. 

Adapun pelajar yang sudah divaksin sekitar 10.516 orang atau 29,43 persen.

“Semoga vaksinasi pelajar berjalan lancar sehingga dapat mendukung proses belajar tatap muka. Orang tua pelajar yang masih ragu bisa melaksanakan belajar secara daring,” ujar Makmur.

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyebut tidak melakukan vaksinasi terhadap pelajar SMP jika tak ada persetujuan dari orangtua siswa.

“Jika masih ada orang tua yang ragu, tentu tidak bisa dipaksa. Anaknya tetap bisa sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata Sulkarnain, Rabu (25/8/2021) lalu.

Sejauh ini, Pemkot Kendari sudah mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Seperti memastikan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) di SD maupun SMP negeri tersedia dan bisa digunakan.

Misalnya ketersediaan sarana wadah cuci tangan (wastafel), hand sanitizer, masker, thermo gun, face shield, dan ruang unit kesehatan siswa (UKS).

“Kita sudah persiapkan sejak tahun lalu. Hanya melihat kondisi perkembangan Covid-19 yang sempat melonjak membuat kita memutuskan tidak menggelar sekolah tatap muka kala itu,” kata Sulkarnain Kadir.(*)

(Tribunnews.com/ Aisyah Nursyamsi, TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved