Lawan Covid19
Aturan Sekolah Tatap Muka di SKB 4 Menteri, Guru Wajib Vaksin Covid-19, Vaksinasi Siswa Bukan Syarat
Aturan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Dalam SKB 4 Menteri yang mengatur PTM di masa pandemi Covid-19 tersebut terdapat ketentuan jika guru dan tenaga pendidik harus melakukan vaksinasi.
Sehingga guru dan tenaga pendidik wajib Vaksin Covid-19.
Sedangkan, bagi siswa atau peserta didik vaksinasi Covid-19 tersebut bukan syarat untuk PTM.
“Pembelajaran tatap muka kita tahu ini adalah salah satu alternatif,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi.
Baca juga: Wali Kota Kendari Bantah Mensyaratkan Vaksinasi untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah
“Bahwa untuk proses tatap muka prokes kita kembangkan, harus mengacu pada SKB 4 Menteri,” jelasnya menambahkan.
Hal tersebut disampaikan Siti Nadia pada Dialog Produktif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya, sekolah yang berada di sekitar Jakarta sudah menggelar sekolah tatap muka sejak Senin (30/8 2021).
Tak hanya di Jakarta, begitupun sejumlah provinsi di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, PTM tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain mengenai vaksinasi, beberapa protokol kesehatan juga telah diatur SKB 4 Menteri tersebut selama PTM berjalan.
Di antaranya seperti jarak antar siswa dan waktu sekolah tatap muka yang maksimal hanya selama dua jam saja.
Kemudian dipastikan peserta didik membawa masker.
Sekolah juga diharuskan menyediakan masker.
Selama proses pembelajaran dipastikan siswa didik tidak berkerumun atau berkelompok selama di sekolah.
Baca juga: Jelang Sekolah Tatap Muka, SD 84 Kendari Siapkan Drive Thru hingga Petugas Penjemputan Siswa