Lawan Covid19
Aturan Sekolah Tatap Muka di SKB 4 Menteri, Guru Wajib Vaksin Covid-19, Vaksinasi Siswa Bukan Syarat
Aturan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
“Ini sudah diatur SKB 4 Menteri. Ini menjadi dasar sekolah tatap muka dan sekali lagi PTM ini adalah pilihan,” ujar Siti Nadia.
Dengan demikian, kata Siti Nadia, keputusan akhir terkait sekolah tetap muka tetap berada di orang tua.
“Sehingga keputusan akhir ada di orangtua. Apakah orangtua mengizinkan anak mengikuti pembelajaran tatap muka,” katanya.
Di sisi lain, kata Siti Nadia, sekolah juga harus menyediakan wahana hybrd untuk peserta didik.
Jika ada murid atau siswa yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

Sekolah Tatap Muka di Kendari
Rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai membuka pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri mulai September 2021.
Namun, proses belajar tatap muka dilaksanakan dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Makmur, mengatakan, sekolah tatap muka digelar secara bertahap.
Sekolah tatap muka dimulai dari sekolah dengan jumlah murid dan pelajar paling sedikit.
“Pembukaan sekolah dibagi 3 kategori yakni sekolah dengan jumlah peserta didik di atas 500 anak, sekolah sedang yang siswa berjumlah 200-500 anak, dan sekolah kecil dengan jumlah peserta di bawah 200 anak,” katanya belum lama ini.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kendari Bakal Dibuka Secara Bertahap Pada September 2021
“Kita mulai dari paling sedikit. Kemudian menyusul yang lainnya. Tetap mempertimbangkan kondisi Covid-19 saat ini,” jelasnya menambahkan.
Selain itu, Dikmudora Kendari terus meyakinkan orang tua pelajar SMP agar anaknya bisa mendapatkan vaksinasi.
Jumlah sasaran vaksinasi khusus pelajar SMP tersebut sebanyak 35.737 orang.
Adapun pelajar yang sudah divaksin sekitar 10.516 orang atau 29,43 persen.