Skandal Bank Sultra
4 Bulan Penyidikan Dugaan Korupsi Bank Sultra Jalan di Tempat, Polisi Klaim Terkendala Audit BPKP
Kurang lebih 4 bulan penyidikan dugaan korupsi Bank Sultra bergulir, namun penyidikan jalan di tempat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kurang lebih 4 bulan penyidikan dugaan korupsi Bank Sultra bergulir, namun penyidikan jalan di tempat.
Sebab, sejak peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) belum menetapkan tersangka.
Polda Sultra mengklaim terkendala hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, penyidik pernah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Namun belum menetapkan tersangka karena hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Sultra belum resmi diumumkan sebagai salah satu alat bukti.
"Gelar perkara pertama mau ditetapkan tersangka, tetapi hasil audit dari BPKP Sultra belum secara resmi diumumkan sebagai alat bukti," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sultra Belum Ditangkap, Polisi Beralasan Menunggu Hasil Audit BPKP
Ia menjelaskan risalah audit dari BPKP Sultra sudah diterima penyidik, tetapi hitungan kerugian keuangan negara belum dijelaskan.
Menurutnya, hitungan kerugian keuangan negara harus dijelaskan oleh ahli BPKP Sultra.
"Untuk penetapan tersangka korupsi harus ada alat bukti berupa keterangan ahli BPKP Sultra yang menyatakan adanya jumlah kerugian keuangan negara. Itulah yang saat ini kami tunggu," urainya.
Ditegaskan, hitungan kerugian negara ahli BPKP untuk menyempurnakan unsur pidana rasuah.
Ia merincikan, alat bukti berupa keterangan ahli BPKP diatur dalam Pasal 184 KUHP.
"Kalau sudah sempurna tindak pidana maka penyidik bisa menetapkan tersangka," imbuhnya.
Dua Bulan Audit
Sudah dua bulan BPKP Sultra belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Bank Sultra.
Hal itu dibenarkan oleh seorang penyidik tindak pidana korupsi di Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Hasanudin.
"Iya, belum diberikan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Sultra. Sudah dua bulan," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Kamis (5/8/2021).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Heri Tri Maryadi mengatakan, langkah penyidikan dugaan korupsi Bank Sultra dilanjutkan apabila BPKP Sultra telah memberikan hasil audit kerugian keuangan negara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Sultra, BPKP Sultra Hitung Kerugian Negara
"Kami menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," jelas Heri.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Bank Sultra mulai bergulir sejak Maret 2021.
Dugaan korupsi ini terjadi di Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh Direksi Pusat Bank Sultra di Kendari.
Pasalnya, kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 miliar, raib.
Duit tersebut merupakan akumulasi dari kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, selama periode 2017-2021.
Dugaan Tersangka
Polda Sultra telah memberi gambaran tersangka dalam dugaan korupsi Bank Sultra.
Seorang nama eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan berinisial IJP santer disebut.
Bahkan, pada gelar perkara penetapan tersangka meski belum resmi, IJP telah disebut sebagai tersangka.
Selain IJP, juga banyak nama dikaitkan dengan dugaan korupsi Bank Sultra.
Pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan serta kepala desa juga santer disebut terlibat.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sultra Belum Ditahan, Polda: Karena Minim Alat Bukti
Buktinya petunjuk terlihat, beberapa nama yang dikaitkan telah mengembalikan duit dugaan korupsi Bank Sultra.
Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi, misalnya, telah mengembalikan uang dari dugaan korupsi Bank Sultra senilai Rp130 juta kepada Polda Sultra.
Selain Andi Muhammad Lutfi, juga disebutkan sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan uang.
Total pengembalian keuangan negara yang dicatat Polda Sultra hingga saat ini telah mencapai Rp240 juta.
Dalam penyelidikan rasuah ini, penyidik Polda Sultra telah memeriksa 25 saksi juga sejumlah dokumen penting.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Heri Tri Maryadi, ada kemungkinan kasus dikembangkan kepada para saksi yang mengembalikan uang.
Namun ia mengatakan, masih menunggu hasil audit BPKP Sultra untuk dilanjutkan penyidikan agar melihat alur perkara.
"Nanti kami lihat bagaimana alur perkaranya dulu," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/markas-polda-sultra.jpg)