Kasus Pasutri Buang Bayi yang Baru Lahir ke Sumur: Pelaku Mengaku Malu Hamil di Luar Nikah
Pelaku yang terdiri atas DR (25) dan istrinya, NY (20) itu membuang bayinya yang baru dilahirkan ke dalam sumur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap atas kasus pembunuhan.
Pelaku yang terdiri atas DR (25) dan istrinya, NY (20) itu membuang bayinya yang baru dilahirkan ke dalam sumur.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku disebut juga sempat melakukan penganiayaan terhadap sang bayi sebelum membuangnya.
Baca juga: Rangkuman Fakta Warga Bekasi Gagal Daftar Vaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain
1. Berawal dari penemuan mayat bayi
Dirangkum dari TribunPekanbaru, kasus mulai terungkap dari penemuan mayat bayi di dalam sumur pada Senin (2/8/2021).
Lokasinya berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kondisi korban saat itu sudah mengeluarkan bau tak sedap.
Belakangan terungkap orang tua bayi malang itu adalah DR dan NY.
Baca juga: Kisah Bocah Terjebak di Mesin Cuci Jadi Viral di Medsos: Awalnya Merajuk karena Dimarahi sang Ibu
2. Kronologi pembunuhan
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand membeberkan kronologi kasus ini.
Kejadian bermula saat NY melahirkan bayinya di kamar mandi pada Sabtu (31/7/2021).
NY rupanya dibuat panik karena bayi berjenis kelamin laki-laki itu terus menangis.
Ia pun langsung menganiaya anak yang baru saja ia lahirnya itu.
Baca juga: Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes sebut Ada 5 Provinsi di Luar Jawa Alami Kenaikan Kasus Tertinggi
Adapun menurut hasil autopsi ditemukan memar di leher dan bibir sang bayi.
"Memar tersebut diperkirakan akibat benda tumpul," kata Koko, dikutip dari TribunPekanbaru.
Koko melanjutkan penjelasannya, NY kemudian membuang bayi ke dalam sumur milik kedua orang tuanya.
Kejadian ini ternyata diketahui oleh DR.
"Perbuatan NY atas suruhan dan sepengetahuan suaminya," ucap Koko.
Baca juga: Update Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio: Jumlah Saldo Ternyata Tidak Genap Rp2 Triliun
3. DR dan NY pengantin baru
Dilansir dari TribunPekanbaru, fakta lain terungkap, DR dan NY adalah pasangan pengantin baru.
Keduanya baru saja menikah pada pada 29 Juli 2021.
Setelah menikah, keduanya kemudian memutuskan tinggal di dekat rumah orang tua NY di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.
Baca juga: Terjadi Kerumunan saat Vaksinasi Covid-19 di Sumut, Polisi Tangkap 5 Orang Calo yang Jual Formulir
4. Kerap berhubungan badan di luar nikah
Selama masih berpacaran, DR dan NY diketahui kerap melakukan hubungan suami istri.
Akibatnya NY mengandung dari hasil hubungan gelap.
Ia diketahui hamil pada bulan pada Februari 2021 lalu.
Tak ingin memiliki anak di luar nikah, keduanya kerap melakukan upaya menggugurkan kandungan namun selalu gagal.
Akhirnya, keduanya pun dinikahkan pada 29 Juli 2021 lalu, sementara sang bayi lahir pada 31 Juli 2021.
Baca juga: Tuding Rumah Sakit Perjualbelikan Oksigen, Pria 22 Tahun Ditangkap: Kasus Berakhir Damai
5. Motif pembunuhan
Tidak berselang lama, polisi melakukan penangkapan terhadap DR dan NY.
Keduanya sempat mengelak melakukan pembunuhan bayinya.
Mereka berdalih korban tewas karena keguguran.
"Awalnya berbelit-belit pas diperiksa. Ngakunya keguguran," kata Kapolsek Singingi, Iptu Koko Ferdinand, dikutip dari Tribunpekanbaru.
Koko menambahkan, alasan keduanya melakukan perbuatan keji itu lantaran malu hamil di luar nikah.
"Mereka malu ketahuan hamil duluan atau hamil di luar nikah ," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com /Dian Maja Palti Siahaan/Pitos Punjadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Pengantin Baru di Riau Bunuh Bayinya, Korban Dibuang ke Sumur, Ngaku Malu Hamil Duluan,