Pejabat Sultra Tersangka

Status Tersangka Korupsi Bos PT Toshida Dianulir Hakim di Praperadilan, Kejati: Yakin LSO Bersalah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakin Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, LD Sinarwan Oda, bersalah. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, meyakini pelaku utama kasus dugaan korupsi perizinan tambang ESDM Sultra dengan PT Toshida Indonesia yakni Dirut PT Toshida, LSO. 

TRIBUNNEWSSULRA.COM,KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakin Direktur Utama atau Dirut PT Toshida Indonesia, LD Sinarwan Oda, bersalah. 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, mengatakan, kejaksaan yakin LD Sinarwan Oda adalah pelaku utama dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia. 

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik berkeyakinan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah LSO (LD Sinarwan Oda)," ujar Noer Adi lewat panggilan telepon, Rabu (4/8/2021). 

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra tengah menyidik dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia. 

Baca juga: PN Kendari Anulir Status Tersangka Dirut PT Toshida, Kejati Sultra Bakal Terbitkan Sprindik Baru

Dalam perkara ini, Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka. 

Salah satu nama tersangka adalah LD Sinarwan Oda

Namun status tersangka LD Sinarwan Oda dianulir lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. 

Menurut Noer Adi, putusan hakim PN Kendari tak menutup proses hukum LD Sinarwan Oda

Ia menegaskan, Kejati Sultra tak menyurutkan langkah menuntaskan dugaan korupsi ini. 

"Pada intinya tim penyidik Kejati Sultra tidak akan surut langkah dalam mengusut kasus tipikor atas nama LSO.  Diterimanya permohonan Praperadilan menurut tim jaksa tidak berarti menutup proses hukum thd LSO," tegasnya. 

Baca juga: Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan PT Toshida Nilai Status Tersangka Yusmin Cacat Hukum

Noer Adi juga curhat mengenai putusan praperadilan hakim PN Kendari. 

Menurutnya, alasan hakim mengabulkan praperadilan tidak berdasar. 

Pasalnya, kata dia, pihak Kejati Sultra sudah berupaya menghubungi LD Sinarwan Oda

Lebih dari itu, Kejati Sultra telah melakukan pencegahan dan peningkatan (pencekalan) terhadap LD Sinirwan Oda. 

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut, artinya surat panggilan telah dikirimkan ke alamat domisili tersangka dan sudah diterima oleh pihak tersangka LSO dengan bukti tanda terima serta surat panggilan telah disampaikan pula kepada Penasihat Hukum tersangka LSO," urainya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved