Pejabat Sultra Tersangka
Status Tersangka Korupsi Bos PT Toshida Dianulir Hakim di Praperadilan, Kejati: Yakin LSO Bersalah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yakin Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, LD Sinarwan Oda, bersalah.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Untuk diketahui, PN Kendari menganulir status tersangka LD Sinarwan Oda dengan alasan Kejati tak pernah menyampaikan surat panggilan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas, Inspektorat Sebut Dishub Sultra Pernah Kembalikan Rp 1,1 Miliar
Dalam putusan hakim, LD Sinarwan Oda tak pernah diperiksa, sehigga Kejati Sultra keliru dalam penetapan tersangka.
Noer Adi sesalkan sikap PN Kendari yang tidak berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2018 tentang larangan praperadilan bagi seorang boronan.
"Hakim praperadilan seharusnya mempedomani SE Mahkamah Agung RI ini. Karena tersangka LSO sudah ditetapkan sebagai DPO. Akan tetapi permohonan Praperadilannya tetap diterima," imbuh Noer Adi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)