Pejabat Sultra Tersangka

Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan PT Toshida Nilai Status Tersangka Yusmin Cacat Hukum

Saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (16/7/2021).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Saksi ahli hukum Pidana Prof Said Karim (berdiri) sesaat sebelum memberikan keterangan di dalam Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (16/7/2021) (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (16/7/2021).

Saksi ahli hukum pidana tersebut adalah Prof Dr Said Karim, dirinya mengatakan, penetapan Yusmin sebagai tersangka cacat secara hukum.

Sidang Praperadilan ini mengenai kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Yusmin yang diketuai Abdul Rahman, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).

Sidang ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli dari kubu tersangka eks Kepala Bidang Mineral Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM Sultra) Yusmin.

Tim kuasa hukum Yusmin menghadirkan 2 saksi ahli, yakni Prof Said Karim sebagai ahli hukum pidana dan Prof Abrar Saleng sebagai ahli administrasi pertambangan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Tito Elitandi berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Plt Kadispora Sultra Yusmin Ditahan Kejati, Gubernur Ali Mazi Tunjuk Penggantinya, Mantan Sekwan

Baca juga: Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah

Prof Said Karim memandang, Kejati Sultra tidak berwenang melakukan penyidikan yang berkaitan dengan kasus di bidang pertambangan.

Prof Said Karim menganalogikan dengan kasus hukum di bidang perpajakan, yang berwenang melakukan penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang, maka penetapan status tersangka yang disandangkan adalah tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum," kata Prof Said Karim.

Namun katanya, kewenangan putusan tersebut merupakan hak hakim.

Prof Said Karim juga memberikan pandangan mengenai perhitungan kerugian negara.

Ia menilai penyidik tidak boleh menghitung sendiri kerugian negara yang ditimbulkan dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

Melainkan kewenangan itu ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved