PN Kendari Anulir Status Tersangka Dirut PT Toshida, Kejati Sultra Bakal Terbitkan Sprindik Baru
Pengadilan Negeri PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengabulkan praperadilan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTA.COM, KENDARI - Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengabulkan Praperadilan Direktur Utama atau Dirut PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
PN Kendari menganulir status tersangka Dirut Toshida Indonesia yang sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Setelah putusan tersebut, Kejati Sultra bakal menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru.
Humas PN Kendari, Kelik Trimargo, mengatakan, dikabulkannya permohonan praperadilan Laode Sinarwan Oda karena hakim menilai surat pemanggilan tersangka diterbitkan Kejati Sultra tidak sah.
Alasannya, surat pemanggilan tersangka dari Kejati Sultra tidak pernah diterima oleh Dirut PT Toshida Indonesia tersebut.
“Permohonan praperadilan LSO dikabulkan oleh hakim karena surat panggilan untuk LSO tidak sah. Akibatnya penetapan tersangka untuk LSO menjadi tidak sah,” katanya menjelaskan melalui WhatsApp Massenger, Rabu (28/7/2021).
Sebelumnya, Kejati Sultra diketahui menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia.
Salah satu tersangka yakni Laode Sinarwan Oda yang merupakan direktur utama perusahaan tambang tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan PN Sultra mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Dirut PT Toshida Indonesia tersebut.
Ia mengatakan secara tidak langsung PN Kendari telah menganulir status tersangka yang disematkan Kejati Sultra kepada Laode Sinarwan Oda.
Baca juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Plt Kadispora Sultra Yusmin Tunggu Audit BPKP
“Jadi Kejati Sultra itu menerbitkan tiga kali surat panggilan tetapi oleh jaksa disebut tidak pernah diterima yang bersangkutan,” ujar Dody lewat panggilan telepon.
Dody membeberkan hakim juga menyebut dalam surat panggilan tersangka tidak dicantumkan pasal yang dijeratkan.
Namun, Dody menyebut tudingan itu tidak sepenuhnya benar.
Hal tersebut karena format pemanggilan tersangka sama dengan tiga tersangka lainnya.
Jika benar demikian, kata Dody, seharusnya hakim juga membatalkan status tersangka eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Yusmin.
