Berita Sulawesi Tenggara
Gaji ASN Pemprov Sultra akan Rutin Dibayar Tiap Tanggal 1 Walau Hari Libur
Menurut Kepala BPKAD Sultra Basiran, hal itu didasari karena banyaknya pegawai khususnya guru di kabupaten yang keluhkan permasalahan pencairan gaji.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan terobosan baru mengenai pembayaran gaji pegawai.
Ini merupakan trobosan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra pada awal bulan Agustus.
Terobosan tersebut terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang dibayar tepat waktu yaitu pada tanggal 1 tiap bulannya.
Begitu juga dengan guru SMA/SMK yang ada di kabupaten dan kota, karena jenjang pendidikan tersebut merupakan wewenang Pemprov Sultra.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair: Berikut Daftar Daerah dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta
Menurut Kepala BPKAD Sultra Basiran, hal itu didasari karena banyaknya pegawai khususnya guru di kabupaten yang keluhkan permasalahan pencairan gaji.
Sehingga dari permasalahan tersebut Gubernur Sultra Ali Mazi meminta kepada Kepala BPKAD Sultra agar tiap bulannya gaji pegawai dibayar pada tanggal 1.
"Dengan melihat keluhan dari pegawai baik dari lingkup Pemprov Sultra maupun dari guru SMA/SMK, dari situlah Gubernur Sultra meminta kepada saya agar bisa melaksanakan pembayaran gaji tepat waktu, dan saat itu juga saya menyanggupinya," ucap Basiran saat ditemui diruang kerjanya, Kantor BPKAD Sultra, Selasa (3/8/2021).
Perlu diketahui, kata Basiran, guru di kabupaten itu biasanya mereka menerima gaji pada tanggal 10, hal itu tentunya akan menyulitkan bagi mereka.
Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Teken SK Pencairan Gaji Tenaga Kesehatan Pusat Isolasi Mandiri Covid-19
"Kesulitannya yaitu karena mungkin pada tanggal satu, keuangan pegawai khusunya guru di kabupaten mulai menipis atau mungkin ada tunggakan atau cicilan yang mereka harus bayar," imbuhnya.
Sehingga dari fenomena tersebutlah Pemprov Sultra melalui BPKAD menyelesaikan permasalah tersebut.
"Hal itu menjadi fenomena yang terjadi pada pegawai, sehingga dengan adanya pembayaran gaji rutin tiap tanggal satu pada tiap bulannya diharapkan baik pegawai maupun guru lebih meningkatkan kinerjanya," ucap Kepala BPKAD Sultra.
Sementara itu, langkah yang diambil Kepala BPKAD yaitu memanggil Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pejabat penata keuangan dan bendahara gaji untuk berkomitmen bersama.
Komitmen tersebut agar semua pegawai bisa menerima gaji pada tanggal 1 tiap bulannya.
Baca juga: Pemprov Sultra Cairkan Insentif Nakes dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil
Lanjut Basiran, pihaknya kemudian menyurat ke Bank Sultra.
"Alhamdulillah Dirut Bank Sultra menyanggupi agar tiap tanggal 1 gaji pegawai bisa ditransfer walau hari libur ataupun tanggal merah," ujarnya.
Basiran menyebut, hal ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik, koordinasi serta sinergitas antar pihak terkait bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan.
(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)