CPNS dan PPPK

Bagi Pelamar CPNS Kendari Tidak Lulus Berkas, Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Berikut Cara Pengajuannya

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menyatakan selama 3 hari adalah masa sanggah yang bisa diajukan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Istimewa
Mekanisme pengajuan sanggahan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak lulus seleksi administrasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru telah berakhir sejak 26 Juli 2021. Setelah diperpanjang sejak 20 Juli lalu.

Saat ini telah masuk tahapan seleksi atau verifikasi berkas yang telah dikirimkan tiap pelamar.

Untuk pengumuman seleksi berkas CPNS dan PPPK 2021 akan berlangsung 2-3 Agustus.

Jika hasil pengumuman berkas tidak sesuai. Maka setiap pelamar bisa mengajukan sanggahan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menyatakan selama 3 hari adalah masa sanggah yang bisa diajukan.

"Jadi setelah pengumuman berkas selanjutnya masa sanggah selama 3 hari," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Abdul Salam, saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: BKPSDM Kota Kendari Sebut Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Bisa Setor Berkas Lewat Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Masa Pendaftaran Sudah Berakhir, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Sesuai jadwal masa sanggah berlangsung 4 Agustus-6 Agustus 2021.

Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.

Berikut mekanisme pengajuan sanggahan:

Apabila setelah pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan seleksi administrasi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Caranya dengan login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.

Maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved