CPNS dan PPPK

Bagi Pelamar CPNS Kendari Tidak Lulus Berkas, Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Berikut Cara Pengajuannya

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menyatakan selama 3 hari adalah masa sanggah yang bisa diajukan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Istimewa
Mekanisme pengajuan sanggahan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang tidak lulus seleksi administrasi. 

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan edaran perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK hingga 26 Juli 2021.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 sedianya akan ditutup 21 Juli 2021.

Edaran perpanjangan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Tentang penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021 yang ditetapkan pada 19 Juli 2021.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Berakhir, Simak Langkah Selanjutnya, Cek Jadwal Pengumuman Hasil Administrasi

Dari surat BKN yang diterima pendaftaran diperpanjang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, BPKSDM Kota Kendari, Abdul Salam membenarkan informasi perpanjangan tersebut.

"Dari surat kita terima dari BKN pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 26 Juli," katanya saat dihubungi.

Ia juga menyampaikan, Wali Kota Kendari telah mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021:

1. Pendaftaran: 30 Juni-26 Juli 2021

2. Pengumuman seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021

3. Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021

4. Pengumuman masa sanggah: 15 Agustus 2021

5. Seleksi Kompetensi Dasar: 25 Agustus-4 Oktober 2021

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved