PPKM Mikro di Kendari
PPKM Mikro di Kendari Diperpanjang, Wali Kota Sulkarnain Kadir: Petugas Bertindak Humanis Pada Warga
Sulkarnain mengatakan jika masyarakat belum sepenuhnya menerima kebijakan pemerintah, petugas memberikan penjelasan dengan lebih sabar.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta, petugas ketika berada di lapangan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis saat menegakkan aturan PPKM Mikro.
Ini setelah PPKM mikro di Kota Kendari dan daerah lain di Sulawesi Tenggara diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
"Musuh kita Covid-19, bukan masyarakat, kita lawan virusnya, bukan masyarakat," katanya, Jumat (23/7/2021).
Sulkarnain mengatakan jika masyarakat belum sepenuhnya menerima kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan PPKM Mikro.
Maka petugas memberikan penjelasan dengan lebih sabar tanpa adanya tindakan yang justru dapat merugikan kedua pihak.
"Covid-19 ini sudah setahun lebih bergelut. Tentu ada kejenuhan, sehingga tidak ada pilihan bagi mereka untuk kemudian akhirnya beraktivitas. Jadi situasi ini harus kita pahami dan memang ini butuh kebijaksanaan," kata Sulkarnain.
Baca juga: PPKM Mikro, Tim Satgas Covid-19 Kendari Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kelurahan Labibia Mandonga
Baca juga: PPKM Mikro di Konawe Berlaku, Polsek Bondoala Tutup Wisata Pantai Batu Gong 12 Juli - 26 Juli 2021
Ia berharap masyarakat agar dapat memaklumi petugas di lapangan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memaklumi petugas di lapangan. Mereka juga manusia biasa, mereka melaksanakan tugas kadang-kadang juga tidak ada waktu istirahatnya," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Sulkarnain meminta keduanya, masyarakat dan petugas PPKM untuk saling memahami.
"Saling memahami. Masyarakat memahami tanggungjawab petugas, petugas juga memahami kondisi masyarakat yang memang butuh pendekatan humanis," ucap Politisi PKS.
Terpisah saat dihubungi, Kasatpol PP Kota Kendari, Samsul Alam mengatakan berdasarkan arahan Wali Kota Kendari, petugas lebih mengedepankan sikap humanis dan persuasif.
"Mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif," ungkapnya.
Petugas di lapangan harus menyampaikan poin-poin terkait PPKM Mikro.
"Kita menyampaikan agar masyarakat paham, karena ini bukan kepentingan satu dua orang saja, tapi kepentingan masyarakat banyak," jelasnya.
Sementara itu, selama bertugas tidak pernah terjadi ketegangan antara masyarakat dan Satpol PP.
PPKM Mikro di 17 Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tenggara
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro tak hanya berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PPKM berskala mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut juga diterapkan diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra.
Perluasan penerapan PPKM Mikro Sulawesi Tenggara di 15 kabupaten dan 2 kota tersebut seiring terbitnya Surat Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditetapkan di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (06/07/2021).
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Wali Kota, Polres, dan Kodim Salurkan Bantuan Beras ke Warga
Baca juga: PPKM Mikro di Konawe, Satgas Covid-19 Sasar Tempat Keramaian, Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Surat Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) atas Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Sultra.
Dalam surat yang ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), penerapan PPKM Mikro Sultra tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dalam instruksinya, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan PPKM mikro Kendari.
Sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro.
Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Gubernur Sultra Ali Mazi juga menginstruksikan Wali Kota Baubau AS Thamrin dan bupati se-Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut- turut.
“Untuk itu para bupati/ wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tulis poin ketiga surat instruksi tersebut.
Gubernur Sultra Ali Mazi juga menginstruksikan bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Gubernur menginstruksikan bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti instruksi gubernur ini dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis poin keenam surat instruksi tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)