PPKM Mikro di Konawe

PPKM Mikro di Konawe Berlaku, Polsek Bondoala Tutup Wisata Pantai Batu Gong 12 Juli - 26 Juli 2021

Aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Bondoala menutup kawasan wisata Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Handover
Aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Bondoala menutup kawasan wisata Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/7/2021) sampai 26 Juli 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Bondoala menutup kawasan wisata Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/7/2021) sampai 26 Juli 2021

Polisi lantas melarang siapapun berkunjung ke objek Wisata Pantai Batu Gong, Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala.

Larangan itu menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PPKM Mikro di Konawe telah berlaku sejak 12 Juli hingga 26 Juli 2021.

Kapolsek Bondoala, IPTU Kadek Sujayana mengatakan, penutupan objek wisata ini dilakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.

“Kegiatan wisata untuk sementara waktu ditutup sampai ada petunjuk dari pemerintah," kata IPTU Kadek Sujayana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021)

Ia juga berharap masyarakat di pesisir pantai Batu Gong agar selalau mentaati anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: 10 Fakta Mahasiswa UHO Kendari Tenggelam di Pantai Batu Gong Konawe

Selain itu, ia mendorong agar masyarakat menjaga situasi keamanan di lingkungannya.

Selain objek wisata, Petugas PPKM Mikro juga menyasar sejumlah rumah makan, cafe, dan tempat hiburan malam di Konawe.

Petugas memberikan himbauan dan masker serta mengarahkan sejumlah warga untuk pulang ke rumah.

Diketahui, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 433/443/2021 tentang PPKM Mikro di Konawe.

SE yang dikeluarkan pada 09 Juli 2021 lalu menginstruksikan sebanyak 17 poin yang terdiri dari 13 poin berisi kebijakan pembatasan aktivitas warga.

Empat poin lainnya berisikan kebijakan dan informasi lain selama masa PPKM Mikro.

Penerapan PPKM Mikro

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe mulai terapkan PPKM Mikro.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved