Minggu, 3 Mei 2026

PPKM Mikro di Konawe

PPKM Mikro di Konawe, Satgas Covid-19 Sasar Tempat Keramaian, Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19 di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyasar tempat keramaian untuk penerbitan PPKM Mikro.

Tayang:
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
zoom-inlihat foto PPKM Mikro di Konawe, Satgas Covid-19 Sasar Tempat Keramaian, Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Petugas melakukan patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di salah satu tempat karaoke di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/7/2021) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Satgas Covid-19 di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyasar tempat keramaian untuk penertiban PPKM Mikro.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, mulai Selasa (12/7/2021).

PPKM Mikro di Konawe bakal digelar hingga 26 Juli mendatang, tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19," Kata Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Konawe, Ipda Suprapto, Rabu (14/7/2021).

Sementara itu, Petugas PPKM dari TNI/Polri, Satpol PP dan Damkar, BPBD serta Dishub gencar menyasar tempat keramaian.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, kegiatan PPKM ini juga dilakukan pada malam hari.

Petugas PPKM juga masih menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Mikro di Konawe: Pesta Pernikahan Dilarang, Nikah di KUA Diizinkan, Sanksi Disiapkan

Petugas PPKM Mikro kemudian memberikan masker dan imbauan agar selalu menggunakan masker ketika sedang bepergian.

Selain itu, petugas kemudian mengarahkan warga untuk kembali ke rumah masing-masing.

PPKM Mikro di Konawe

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe mulai terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Penerapan PPKM mikro di Konawe diputuskan sesuai menggelar rapat bersama Forkopimda di Ruangan Wakil Bupati Konawe, Jum'at (09/7/2021).

Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan penerapan PPKM mikro mulai berlaku 12 Juli sampai dengan 26 Juli 2021.

"Melihat kondisi penularan ini, kalau di atas tanggal 26 ini masih meningkat kita akan perpanjang lagi," kata Wabup Gusli.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara ((Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com))

Namun, penerapan PPKM Mikro di Konawe tidak membatasi aktivitas perekonomian warga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved