Idul Adha 2021
Malam Takbiran Dibolehkan Hanya 5 Orang, Hanya Digelar di Masjid Berstatus Zona Kuning dan Hijau
Malam takbiran hanya boleh digelar 1 jam kemudian disiarkan melalui teleconference dan audio, jemaah dibatasi maksimal hanya 5 orang.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
Namun, Shalat Idul Adha 2021 harus melalui kebijakan kepala daerah masing-masing kabupaten dan kota.
Baca juga: Tak Ada Sanksi Bagi Warga Kota Kendari yang Tetap Shalat Idul Adha di Masjid dan di Lapangan
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenag Sultra), Fesal Musaad.
Ia menjelaskan, Provinsi Sultra bukan merupakan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, melainkan PPKM Mikro.
"Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 pada 17 kabupaten dan kota di Sultra mengikuti peta zonasi. Tapi tergantung keputusan kepala daerah masing-masing," ucap Fesal di Gedung Kanwil Kemenag Sultra, Senin (19/7/2021).
Kata Fesal, ketika bupati dan wali kota membolehkan, Shalat Idul Adha 2021 bisa digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kapasitas masjid hanya boleh diisi 50 persen jamaah, menjaga jarak dan memakai masker.
Pembacaan khutbah dibolehkan dengan durasi 5 menit dan khatib wajib memakai masker.
"Sedangkan malam takbiran itu boleh di masjid 10 persen saja dan takbiran keliling tidak diperbolehkan karena banyak mudharat dari pada manfaatnya,” ujar Fesal.
Penyembelihan Kurban
Sementara untuk penyembelihan hewan qurban, dilaksanakan selama tiga hari yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Pelaksanaan selama 3 hari tersebut guna menghindari kerumunan dan pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
“Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Fesal.
Sedangkan distribusi daging qurban langsung diantarkan kepada warga di rumahnya hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.
Pada saat penyembelihan wajib selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.(*)
(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)