Pejabat Sultra Tersangka

Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan PT Toshida Nilai Status Tersangka Yusmin Cacat Hukum

Saksi ahli hukum pidana memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (16/7/2021).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Saksi ahli hukum Pidana Prof Said Karim (berdiri) sesaat sebelum memberikan keterangan di dalam Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumat (16/7/2021) (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar) 

Sidang Praperadilan

Sebelumnya, sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (16/7/2021) sore.

Sidang ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli dari kubu tersangka kasus izin tambang PT Toshida Indonesia Yusmin.

Tim kuasa hukum eks Kepala Bidang Mineral Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba ESDM Sultra) itu menghadirkan 2 saksi ahli.

Baca juga: Sebelum Plt Kadispora Sultra Ditahan, Yusmin Diperiksa Sejak Siang, Mobil Tahanan Parkir di Kejati

Baca juga: Yusmin Mangkir dari Panggilan Kejati Karena Perjalanan Dinas, Sekda: Belum ada SPPD Kadispora

Keduanya adalah Prof Said Karim sebagai ahli hukum pidana dan Prof Abrar Saleng sebagai ahli administrasi pertambangan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Tito Elitandi berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Yusmin yang diketuai Abdul Rahman, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra).

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp226 miliar, pada Kamis (17/6/2021).

Yusmin diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan anak buahnya Umar.

Dari empat tersangka, hanya La Ode Sinarwan Oda yang kini belum ditahan Kejati Sultra.

La Ode Sinarwan Oda juga turut menggugat penetapan tersangka dengan mengajukan Praperadilan di PN Kendari. (*)

Ikuti Berita Pejabat Sultra Tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved