Berita Kendari

Sembunyikan Sabu di Kamar Kos Pacar, 2 Pengedar Narkoba dari Moramo Utara Konsel Ditangkap Polisi

Pelaku yakni UM dan ATN. Mereka warga Desa Lombueya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Istimewa
Dua pengedar sabu asal Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan yang ditangkap Ditesnarkoba Polda Sultra karena jadi pengedar sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni UM dan ATN. Mereka warga Desa Lombueya, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Kedua pengedar sabu itu ditangkap pada Selasa (13/7/ 2021), sekira pukul 23.30 Wita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.  

Dari hasil penggedahan, polisi menyita beberapa barang bukti sabu yang disimpan di kamar kos milik pacar pelaku UM. 

"Dari tangan UMR polisi mengamankan 20 sachet sabu dengan seberat 9,04 gram. Sedangkan dari ATN diamankan 19 sachet sabu, seberat 8,04 gram," ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, lewat rilis resminya, Rabu (14/7/2021). 

Baca juga: Sembunyikan 18 Saset Sabu Dalam Mesin Cuci, Seorang ASN di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

Baca juga: Diupah Rp3 Juta, Dua Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Sabu, 65 Paket Diamankan Polisi

Dolfi menguraikan, penangkapan kedua pelaku pada dua lokasi berbeda. 

Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Sultra, terlebih dahulu menangkap UMR. 

Dolfi mengatakan, UMR ditangkap saat melakukan transaksi narkotikan di Lorong Rajawali, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. 

"Hasil pengeledahan ditemukan narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 sachet, di simpan dibawa tiang listrik dan terlilit lakban warna coklat muda," beber Dolfi. 

Kepolisian lalu mengembangkan penyelidikian. 

Kepolisian lalu menggeledah kamar kos milik pacar UMR dan ditemukan 19 sachet diduga narkotika jenis Sabu, seberat 9,04 gram. 

Dari UMR, kepolisian mengetahui adanya pengedar lain bernama ATN. 

Dolfi mengatakan, ATN ditangkap di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. 

"Hasil penggeledahan kepada pelaku ATN ditemukan 19 sachet kecil, diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 8,04 gram," tutur Dolfi. 

Baca juga: Dapat Upah 100 Ribu, Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Narkotika, 13.76 Gram Sabu Diamankan 

Setelah berhasil dibekuk, polisi lalu menggelandang UMR dan ATN ke Mapolda Sultra. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved