Berita Kendari

Dapat Upah 100 Ribu, Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Narkotika, 13.76 Gram Sabu Diamankan 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali meringkus pemuda berinisial MA (28) terduga pengedar sabu jaringan narkotika pada Kamis (1/7/2021).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Istimewa
Polres Kendari saat merilis penangkapan kasus kepemilikan narkotika narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Senin (12/7/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus pemuda berinisial MA (28) terduga pengedar sabu jaringan lapas pada Kamis (1/7/2021).

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan penangkapan pelaku terjadi di kediamannya area Jalan Manggis. Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Jadi kita langsung lakukan penggerebekan di indekos miliknya tepatnya di kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari sekitar pukul 23.00 Wita,” kata Bachtiar.

Baca juga: Diupah Rp3 Juta, Dua Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Sabu, 65 Paket Diamankan Polisi

Baca juga: Pemuda asal Konawe Selatan Ditangkap Usai Transaksi Narkoba di Kendari, 3,39 Gram Sabu Disita

Selanjutnya dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 13,76 gram.

"Saat penggeledahan badan di TKP ditemukan 1 paket sabu siap edar disimpan di jok motor dan 5 paket lainya didalam dompet pelaku" ujar Bahtiar

Tak sampai disitu, 25 paket sabu lainnya juga ditemukannya petugas yanng disembunyikan pelaku dalam kaleng biskuit Khong Guan berada di atap plafon kosan miliknya.

Bahtiar menerangkan saat konferensi pers di Polres Kendari, pelaku mengaku sudah 3 kali menerima paket sabu dengan cara sistem tempel dari lelaki berinisial AS, Senin (12/7/2021).

"Ya jadi yang mana As ini rupanya merupakan masih berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari dengan kasus yang sama," kata Bahtiar.

Baca juga: BNNP Sulawesi Tenggara Tangkap Napi Pengendali 3 Kg Sabu dari Lapas Kendari, Sisa 1,5 Kg Disita

Kesempatan yang sama, Bahtiar membeberkan ke 3 tempat yang menjadi titik dimana barang haram itu  telah di edarkan.

"Di sekitar Kelurahan Puuwatu sebanyak 10 paket dan langsung ditempelkan di sekitar Kelurahan Wua wua,'' ucap Bahtiar

Selanjutnya di sekitar Kelurahan Bende tepatnya di depan Bank Mega sebanyak 13 paket sabu dan langsung di tempelkan di sekitar Wua wua.

Kemudian di Sekitaran Kelurahan Benu benua sebanyak 10 paket sabu yang dipaketkan kembali menjadi 35 paket.

"4 paket sabu telah di tempelkan di sekitar Kelurahan Wua wua sesuai arahan AS dan sisahnya belum sempat di edarkan,' ungkap Bahtiar

Saat di interogasi petugas, pelaku mengaku akan menerima keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram itu sebesar  100 ribu per gram nya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mako Satres Narkoba Polres kendari.

Begitupun dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram berupa 31 saset sabu yang disimpan pelaku di amankan polisi.

MA disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Bahtiar kepada awak media. (*)

(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved