Berita Kendari
Diupah Rp3 Juta, Dua Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Sabu, 65 Paket Diamankan Polisi
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari, menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-dua-pelaku-pengedar-sabu-saat-diamankan-polisi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari, menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yakni RA (20) dan FF (18). Keduanya diketahui jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Kedua tersangka ditangkap membawa 65 sachet dengan berat 31,56 gram.
Mereka dibekuk di rumahnya di Jalan Welado, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 2 Juli 2021, sekira pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Bantal, Pria Asal Konawe Dibekuk Polisi, 5,24 Gram Narkoba Ditemukan
Baca juga: BNNP Sulawesi Tenggara Tangkap Napi Pengendali 3 Kg Sabu dari Lapas Kendari, Sisa 1,5 Kg Disita
Dalam rilisnya, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, 2 pelaku mengaku pertamakali mengedarkan barang haram tersebut.
Sabu tersebut diterima dengan sistem tempel.
Pelaku mengaku sabu tersebut berasal dari lelaki yang masih berstatus sebagai Narapidana di Lapas Kelas II A Kendari.
“2 Pelaku ini sebelumnya hanya pemakai narkoba,” kata Didik di Mapolres Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Bukannya Mengajar, PNS Guru SD Malah Jadi Pengedar Sabu setelah Keluar Penjara Gegara Kasus Penipuan
Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta jika 70 paket sabu tersebut habis terjual ke pemesan.
“2 pelaku mengambil 70 paket sabu yang ditempel di sekitar wilayah Kemaraya. Dari 70 paket itu, 5 paket mereka tempel di sekitar Jalan Saranani. Sisanya 65 paket yang belum sempat diedarkan kita amankan beserta pelaku," kata Didik.
Akibat perbuatannya, 2 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," ucap Kapolres Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)