Insenrif Tenaga Kesehatan Sultra

Insentif Tenaga Kesehatan Tak Dibayar 7 Bulan, PPNI Sultra Surati DPRD, Kini Ancam Lapor Ombudsman

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melapor ke Ombudsman RI.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto. Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melaporkan Pemprov Sultra ke Ombudsman RI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra) mengancam akan melaporkan Pemprov Sultra ke Ombudsman RI.

Laporan itu terkait insentif sejumlah tenaga kesehatan di Sultra yang tak kunjung dibayar selama 7 bulan.

Sebanyak 31 di antaranya bertugas di isolasi pasien Covid-19 bekas SMA Angkasa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sultra.

Tak hanya belum menerima hak mereka, sejumlah tenaga kesehatan tersebut mendapat ancaman pemecatan jika mengadukan masalah ini ke publik.

Ketua DPW PPNI Sultra Heryanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meminta penjelasan.

DPW PPNI menunggu selama 7 hari balasan DPRD Sultra.

"Jika tidak ada balasan dan penjelasan DPRD Sultra, barulah kasus ini kami kepada Ombudsman," kata Heryanto saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan Selama 7 Bulan Makin Tak Jelas, Sekda-Kadinkes Sultra Berhari-hari Bungkam

Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD mendesak Pemprov Sultra membayarkan Insentif tenaga kesehatan.

"Tidak banyak permintaan kami, hanya meminta untuk dibayarkan," tandasnya.

Alasan Pemprov Sultra

Salah input nomor rekening alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunggak insentif tenaga kesehatan selama 7 bulan.

Sebelumnya, selama 7 bulan insentif 36 petugas isolasi Covid-19 yang bertugas di gedung bekas SMA Angkasa belum dibayarkan.

Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra Nur Endang Abbas mengakui, ada miskomunikasi antara pemerintah dengan petugas Covid-19.

Miskomunikasi dimaksud adalah kekeliruan saat input data berimbas pada penundaan pencairan.

"Memang kita ada kekeliruan memasukan kode rekening, jadi diperbaiki lagi," kata Nur Endang Abbas saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Namun kini, Endang berjanji akan membayar insentif tenaga kesehatan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021.

Gubernur Ali Mazi telah meneken SK pencairan insentif petugas isolasi pada Minggu (11/7/2021).

Seorang tenaga kesehatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memindahkan cairan vaksin sinovac ke dalam tabung suntik.
Seorang tenaga kesehatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memindahkan cairan vaksin sinovac ke dalam tabung suntik. ((Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

"Sudah diparaf SK-nya oleh Pak Gubernur, itu kemarin ditangani," ujarnya.

Katanya, insentif dibayarkan keseluruhan, namun Endang tak menyebutkan kapan tepat waktu pembayaran.

Endang juga tak merincikan sejauh mana proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2021.

"Nanti kami bayarkan satu kali lewat APBD Perubahan," akunya.

Dikonfirmasi terpisah, seorang petugas isolasi Covid-19 di SMA Angkasa yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, Minggu (11/7/2021) malam, Pemprov Sultra telah meminta rekening mereka.

Saat itu Pemprov Sultra kembali berjanji insentif dibayarkan minggu ini.

Baca juga: 7 Bulan Tak Terima Gaji, Tenaga Kesehatan di Sultra Diancam Dipecat Jika Bocorkan Masalah ke Publik

Tetapi mereka tak langsung percaya karena sebelumnya Pemprov Sultra sudah pernah memberi janji, namun tak ditepati.

"Katanya mau dibayarkan minggu ini. Kami berharap tidak sekadar janji-janji dan tidak ditepati lagi," tegasnya lewat panggilan telepon.

Dikecam DPRD Sultra

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( DPRD Sultra) turut mengecam dugaan intimidasi tenaga medis.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai berang mengetahui sejumlah nakes diancam dipecat saat mengeluhkan insentif yang tak kunjung dibayar selama 7 bulan.

Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan di gedung isolasi pasien Covid-19 bekas SMA Angkasa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku diancam dipecat.

Pemecatan bakal dilakukan jika para tenaga kesehatan itu mengeluh ke publik masalah insentif yang tak kunjung dibayar selama 7 bulan.

Tercatat, sebanyak 31 tenaga kesehatan di gedung isolasi pasien Covid-19 itu belum menerima insentif sejak Desember 2020 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai
Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai (Handover)

"Itu kurang ajar itu, sudah tidak dibayarkan (insentifnya), diintimidasi lagi. Padahal kerjanya mereka berisiko," kata La Ode Frebi Rifai saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021).

Komisi IV DPRD Sultra berencana akan mencari pelaku dugaan intimidasi tersebut dengan memanggil Direktur Rumah Sakit Bahteramas dan Kepala Dinas Kesehatan Sultra.

Termasuk akan mempertanyakan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut mengenai kendala pembayaran insentif tenaga kesehatan.

"Kita akan dalami itu, apakah anggarannya tidak ada, atau tidak cukup, atau kemudian ada anggarannya namun tidak dibayarkan, atau disalahgunakan," tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Muna ini.

Pertemuan itu diagendakan dalam rapat panitia khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Anggaran 2020 secara tertutup dalam waktu dekat.

"Jadi seluruh kegiatan 2020 kita bisa dalami di Pansus, nanti kita undang para pihak, termasuk tenaga kesehatan yang tidak dibayarkan," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved