OPINI

Buruknya Penegakan Hukum Pidana Pembayaran Upah Pekerja di Bawah Upah Minimum di Sulawesi Tenggara

Dalam hubungan kerja, perlindungan terhadap tenaga kerja sangat diutamakan terutama yang berkaitan dengan KESEJAHTERAAN dan KESELAMATAN KERJA

Editor: Fadli Aksar
Handover
Advokat/Praktisi Hukum Anselmus AR Masiku 

Oleh: Anselmus AR Masiku

Advokat/Praktisi Hukum/Direktu LBH Kendari

Investasi yang makin besar masuk ke Sulawesi Tenggara, juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Penyerapan tenaga kerja di beragai sector terutama pertambangan, perkebunan, jasa konstruksi, jasa property, jasa perbankan, jasa leasing dan berbagai jenis usaha menuntut penyerapan tenaga kerja disertai dengan perlindungan terhadap tenaga kerja dan Perusahaan.

Dalam hubungan kerja, perlindungan terhadap tenaga kerja sangat diutamakan terutama yang berkaitan dengan KESEJAHTERAAN dan KESELAMATAN KERJA. Dan hal tersebut telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan.

Salah satu komponen Kesejahteraan  dalam hubungan kerja adalah Pengupahan. Untuk menentukan Pengupahan dalam UU UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan, ditentukan berdasarkan upah minimum kota ataupun provinsi dan juga dapat ditentukan sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha sepanjang tidak kurang dari upah minimum yang ditentukan pemerintah.

Dalam hal Pengupahan pengusaha sebagai pemberi kerja harus patuh pada Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pemberian Upah Minimum kepada Pekerja baik Upah Minimum Kota, upah Minimum Provinsi, Upah minimum sektoral kota ataupun provinsi.

Jika Pengusaha tidak patuh pada pemberian upah, apakah ada sanksi terhadap Pengusaha? Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB IV Ketenagakerjaan, terdapat dua bentuk penerapan sanksi yaitu Denda dan Hukuman Penjara.

Kemudian ada tiga bentuk pelanggaran hukum yaitu administrasi, tindakan pelanggaran dan tindak pidana. Lalu Pembayaran kekurangan upah masuk dalam kategori pelanggaran yang mana? Sebelum UU nomor 13 tahun 2003 direvisi pada pasal 90 diatur Pengusaha dilarang membayar dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur, kemudian setelah direvisi ke UU nomor 11 tahun 2020 pasal 90 dihapus dan diganti dengan pasal 88 E yang pada pokoknya mengatur hal yang sama Pengusaha dilarang membayar dibawah upah minimum.

Jika Pengusaha melakukan pelanggaran terhadap pasal 88 E maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 185 ayat 1 diancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 400.000.000,-.UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagian ke IV Ketenagakerjaan

Kemudian untuk melakukan Penegakan Hukum terhadap tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum maka dua institusi yang dapat melakukan penegakan hukum yaitu kepolisian republik Indonesia atau Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Pengawas/ Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara. Lalu bagaimana Proses Penegakan hukumnya?

1. Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

Proses Penyilidikan kemudian dilanjutkan proses Penyidikan, merupakan suatu rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik. Dalam pasal 1 Kitab Hukum Acara Pidana ayat 5 menyebutan Penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dari pengertian ini dapat dilihat Penyilidikan adalah tindakan mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana. Untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam penyelidikan maka Penyelidik diwajibkan untuk mengumpulkan bukti berupa saksi, surat atau barang bukti yang dapat menunjukkan bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana.

Menurut Yahya Harahap Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi Penyidikan[1].

Selanjutnya diuraikan lagi Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum[2]. Dalam terminology umum Penyelidikan dapat disamakan dengan investigasi atau melakukan pengusutan.

Baca juga: OPINI: Kewenangan Pemerintah Daerah Mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dalam Era Otonomi

Penyelidikan sebagai tindakan permulaan untuk menemukan peristiwa pidana, dan setelah peristiwa pidana telah ditemukan maka tindakan selanjutnya adalah Penyidikan. Adanya pembedaan tahapan penyelidikan kemudian penyidikan, menciptakan tahapan guna menghindarkan cara-cara penegakan hukum yang tergesa-gesa seperti yang dijumpai pada masa-masa yang lalu.

Akibat dari cara penindakan yang tergesa-gesa, dapat menimbulkan sikap dan tingkah laku aparat penyidik kepolisian sering tergilincir kearah mempermudah dan menganggap sepele nasib seseorang yang diperiksa[3]

Dalam Kitab Hukum Acara Pidana pasal 1 ayat 2 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Yang melakukan penyidikan adalah seorang penyidik. Dari pengertian dalam KUHAPidana tersebut maka seorang penyidik dapat bertindak dalam  Penyidikan melakukan pengumpulan bukti berupa saksi, surat, video, meminta keterangan ahli, mengumpulkan barang bukti yang valid agar suatu tindak pidana dapat menjadi terang dan dapat menentukan tersangka.

Menurut Yahya Harahap titik berat penyidikan diletakkan pada tindakan menncari dan mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang, agar dapat menemukan pelakunya[4].

Dalam melaksanakan proses penyelidikan dan Penyidikan dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik. Dalam Kitab Hukum Acara Pidana pasal 1 ayat 1 menyebutkan Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Kemudian Penyelidik dalam pasal 1 ayat 4 Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan . Pengertian ini juga diatur dalam Peraturan kapolri nomor Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana, namun dalam Peraturan Kapolri dalam pasal 1 ayat 4 membatasi penyidik hanya pada Pejabat Kepolisian saja. Namun Peraturan Kapolri ini tidak dapat mengurangi esensi dari pasal 1 ayat 1 di Kitab Hukum Acara Pidana

Dari Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan baik yang dimaksud dalam Kitab hukum acara pidana, Peraturan Kapolri tentang managemen Penyidikan maupun pendapat ahli maka tugas dan kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan berlaku bagi Pihak Kepolisian sebagai Penyelidik dan juga Penyidik, kemudian tugas dan kewenangan tersebut berlaku bagi Penyidik Pegawai Negeri sipil karena Perintah Undang-Undang dan berlaku khusus bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap tindak pidana tertentu.

Lalu apakah ada aturan khusus yang mengatur tentang tata cara kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil? Dalam Kitab Hukum Acara Pidana pasal 1 ayat 1 sangat jelas menyatakan bahwa Penyidik selain Pejabat kepolisian, juga Pegawai Negeri Sipil. Tidak menyebutkan Pegawai Negeri Sipil adalah Penyelidik.

Kemudian oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengatur lebih khusus lagi dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2010 tentang Managemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan Kapolri pasal 1 ayat 3 menyebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Berdasarkan Pengertian ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana. Kewenangan Undang-undang yang diberikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil, secara prinsip merupakan kewenangan dimaksud dalam kitab Hukum Acara Pidana, namun kewenangan tersebut diberikan untuk salah satu undang-undang atau undang-undang khusus yang diberlakukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pemberlakuan Peraturan Khusus dapat terlihat dalam tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menangani tindak pidana lingkungan Hidup, kemudian tindak pidana Kehutanan, bahkan Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 3 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 1 ayat 5 menyebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Permendagri adalah penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan Pelanggaran Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil bertugas karena kekhususan Undang-undang, maka untuk penegakan hukum ketenagakerjaan, tentunya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang ketenagakerjaan juga memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang.

Dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari tindakan Pengawasan dan merupakan Pengawas ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 ayat 32 menyebutkan Pengawasan Ketenagakerjaan yaitu  kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: OPINI: Korupsi dan Citra Pejabat Publik

Kemudian yang bertugas melakukan Pengawasan adalah Pegawai Pengawasl yang diatur dalam pasal 176 yang menyebutkan Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga-kerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pengertian dalam pasal 1 ayat 32 Pengawas Ketenagakerjaan memiliki dua tugas yaitu pertama; Melakukan Pengawasan, kedua melakukan Penegakan Hukum. Fungsi Pengawasan dari Pegawai Pengawas bertugas untuk melakukan fungsi kontrol dan administrasi.

Fungsi Pengawas Ketenagakerjaan diutamakan melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan terutama oleh Pengusaha dan kemudian memberikan pengetahuan kepada Pekerja tentang Hukum Ketenagakerjaan yang juga merupakan bentuk pencegahan.

Pengawas Ketenagakerjaan merupakan instrument penting dalam ketenagakerjaan karena merupakan representasi Negara atau adanya kehadiran negara dan intervensi untuk merancang dan berkontribusi kepada pembangunan budaya pencegahan yang mencakup semua aspek yang secara potensi berada di bawah pengawasannya, hubungan industrial, upah terkait dengankondisi kerja secara umum, keselamatan dan kesehatan kerja, dan isu-isu yang terkait dengan ketenagakerjaan dan jaminan sosial[5].

Karena Fungsi Pengawasan penting dalam hubungan Industrial ketenagakerjaan, sehingga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan, mengatur secara khusus unit ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 178  ayat 1 disebutkan Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian Pengawasan Ketenagakerjaan diatur lebih khusus lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam pasal 2 menyebutkan Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi yang meliputi :

a. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan;

b. Pengawas Ketenagakerjaan; dan

c. Tata cara pengawasan ketenagakerjaan.

Kemudian dalam pasal 3 ayat 1 menyebutkan Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Petugas Pengawasan adalah Pengawas Tenaga Kerja yang merupakan Pegawai Negeri Sipil seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 5 disebutkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Lalu apakah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan secara mutatis mutandis menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam bidang Ketenagakerjaan. Jika merujuk pada pasal 1 ayat 32 Undan-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara tegas menyatakan jika Pengawas melakukan tugasnya selain pengawasan juga melakukan Penegakkan hukum.

Fungsi Penegakan hukum oleh Pengawas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja pasal 1 ayat 12 menyebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenaga Kerjaan yang selanjutnya disebut PPNS Ketenagakerjaan adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana ketenagkerjaan.

Jadi berdasarkan Permenaker nomor 33 tahun 2016 Pengawas Ketenagakerjaan juga merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan tersebut maka dua fungsi yang melekat pada Pengawas, berfungsi sebagai pertama; sebagai Kontrol dan pencegahan atau Pembinaan dan kedua melakukan penegakan hukum tindak pidana ketenagakerjaan.

Tugas dan fungsi Pengawas ketenagakerjaan yang juga PPNS dapat dilihat pada pasal 6 ayat 3, pasal 7 ayat 3 yang merupakan Perencanaan Pengawasan dan pasal 9 ayat 2 yang merupakan Pelaksanaan Pengawasan. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan tugas Pengawas yaitu ;

1.      Pembinaan

2.      Pemeriksaan

3.      Pengujian dan/atau;

4.      Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan

Jika Melihat tugas dari Pengawas Ketenagakerjaan, tugas yang diberikan sangat luas kewenangannya sehingga diharapkan tidak ada lagi pelanggaran terhadap Peraturan Ketenagakerjaan yang dilanggar terutama oleh Pengusaha.

Namun faktanya walaupun memiliki kewenangan yang luas mulai dari Pembinaan, Pencegahan sampai pada Penindakan, ternyata sejak berlakunya Undang-undang nomor 13 tahun 2003, TERNYATA TIDAK SATUPUN KASUS ATAU LAPORAN YANG DIPROSES UNTUK TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN. KHUSUSNYA TINDAK PIDANA PEMBAYARAN DIBAWAH UPAH MINIMUM[6]. Yang pernah diproses pada wilayah hukum PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara.

Fakta tidak adanya proses dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan terhadap tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum di Sulawesi Tenggara, dapat dilihat dari data yang diperoleh dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 terdapat 13 Kasus Ketenagakerjaan dari berbagai Perusahaan terdapat pembayaran upah dibawah upah minimum[7].

Data yang diperoleh dari Pengajuan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial yaitu Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja yang mengajukan Gugatan pada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari mendalilkan dalam gugatannya terdapat Kekurangan Upah yang tidak dibayarkan pihak Perusahaan.

Data ini menunjukkan benar telah terjadi pembayaran upah dibawah upah minimum yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja. Namun apakah Pengawas Ketenagakerjaan yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan melakukan tugasnya? Dari adanya fakta gugatan perselisihan hubungan Industrial yaitu sengketa Pemutusan Hubungan kerja dan terungkap Pengusaha membayar upah pekerja dibawah upah minimum sejak tahun 2007, maka dapat dikatakan PENGAWAS KETENAGAKERJAAN TIDAK MENJALANKAN TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS DAN JUGA SEBAGAI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Bantuan Hukum Kendari, terdapat tiga kasus yang telah dilaporkan pada pihak penyidik/PPNS[8]. Kasus pertama pada bulan februari 2018 pekerja atas nama Hasana mengadukan Pimpinan PT. Kendari Ekspres sebuah perusahaan Media Massa karena telah memberi upah dibawah upah minimum kepada Hasana kurang lebih 2 tahun beturut-berturut.

Pengaduan dilayangkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, kemudian pada sekitar bulan Juni 2020 Pekerja atas nama Muslihun dan kawan-kawan mengadukan Pimpinan PT. Cilacap Fishing Industry ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara. Pengaduan Ketiga yang diajukan oleh Muhammad Aris Baco yang mengadukan kekurangan upah pada bulan april 2021 pada Pengawas ketenagakerjaan.

Ketiga Pengaduan ini sampai saat ini belum ada satupun yang diproses. Pada saat diadukan oleh Pekerja masih menggunakan Pasal 185  ayat 1 jo pasal 90 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Pengusaha dilarang memberi upah dia upah minimum. 

Pasal 185 ayat 1 merupakan tindak pidana Kejahatan namun dalam wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara belum satupun pengungkapan kasus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan yang mengungkap kasus Pembayaran upah dibawah upah minimum.

Tidak berjalannya proses Penyelidikan dan Penyidikan atas Pengaduan pekerja kepada Pengawas Ketenagakerjaan, terjadi karena Pengawas Ketenagakerjaan yang juga PPNS ternyata melihat Kekurangan upah merupakan kewenangan sengketa Hak yang diatur dalam pasal 2 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan;

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial  meliputi:

a.perselisihan hak;

b.perselisihan kepentingan;

c.perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan

d.perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusa

Namun apakah benar kewenangan UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sudah dijelaskan diatas bahwa PPNS ketenagakerjaan adalah Penegak Hukum bidang ketenagakerjaan. Salah satu tugas dan kewenangan PPNS melakukan penegakan hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan tentang tindakan pengusaha melakukan pembayaran dibawah upah.

Pembayaran. Kewenangan Penegakan hukum tidak berkaitan dengan sengketa hak yang tunduk pada UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang merupakan hukum acara dalam perselisihan hubungan industrial.

Sedangkan tindak pidanannya merupakan perbuatan yang seharusnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS. Jadi tindakan membayar upah dibawah upah minimum adalah tindakan yang berdiri sendiri dengan perselisihan hak yaitu terjadi Kekurangan upah pada saat membayar upah dan merupakan tindak pidana kejahatan.

2. Kesimpulan

Merujuk pada pengaduan Muhammad Aris Baco yang ditolak diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan atas nama AMRULLAH, padahal sudah sangat jelas faktanya terjadi pembayaran dibawah upah minimum yang dilakukan PT. Griya Morini dan juga tidak prosesnya beberapa pengaduan lainnya.

Penolakan ini jelas menunjukkan tanda tanya bagi pekerja sebagai Pencari Keadilan, Kenapa Pengawas Ketenagakerjaan yang juga sebagai Pengawas menolak Pengaduan Pekerja untuk diperiksa sebagai tindak pidana? Dari fakta ada tiga 3 pengaduan, kemudian fakta lain adanya pembayaran kekurangan upah yang timbul dalam gugatan sengketa hubungan industrial, maka dapat disimpulkan sebagai berikut;

1. Pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Pengawas dalam mengawasi adanya pembayaran dibawah upah minimum karena terbukti dalam banyak kasus jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ternyata pekerja dibayar dibawah upah minimum.

2. Pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan Penyidik Pegawas Negeri Sipil TIDAK MAU MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA DALAM HAL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM karena beralasan bukan menjadi tugas dan tanggung jawab atau bukan kewenangan PPNS.

3. Dari jawaban Pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atau PPNS maka patut diduga jawaban tersebut meninggalkan pertanyaan besar terhadap sikap Ketidak professional Pengawas/PPNS.

4.      Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi bagi Pekerja ataupun Pengusaha betapa TIDAK PROFESIONALNYA Pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan tugas sehingga begitu banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan tetapi tidak dilakukan penegakan hukum. Itu baru satu sector yaitu PENGUPAHAN. Gimana dengan sector yang lain?

Daftar Pustaka

[1] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidik dan Penuntutan Edisi Kedua Sinar Grafika hal. 101
[2] Ibid hal 101
[3] Ibid hal 102
[4] Ibid hal 109
[5] Yenny Krisnny Tannasa; Peranan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menangani Masalah Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan hal 156 Lex Administratum, Vol. IV/No. 1/Jan/2016

[6] Pengamatan yang dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melakukan diskusi dengan Mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara
[7] Sistem Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Kendari dan Pengaduan yang masuk pada LBH Kendari
[8] Pekerja atas nama Hasana melaporkan PT. Kendari Ekspres pada pihak Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara sekitar bulan Februari 2018.

Pekerja atas nama Muslihun dkk Melaporkan PT. Cilacap Fishing Industry pada Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan oktober 2020. Pekerja atas nama MUH. Aris Baco melaporkan PT. Griya Morini pada april 2021.(***)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved