Virus Corona
Kedapatan Layani Pelanggan Makan di Tempat saat PPKM Darurat, Tukang Bubur Kena Denda Rp 5 Juta
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tukang bubur bernama Endang (40) itu kedapatan melayani pelanggan makan di tempat.
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat dinyatakan adanya larangan untuk makan di tempat.
Sehingga pelaku usaha di bidang kuliner hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang atau take away.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Pemilik Kafe Langsung Bayar Denda Rp 5 Juta: Memang Sudah Saya Siapkan
Kronologi kejadian
Melansir dari Kompas.com via Tribunnews.com, Endang terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada pengunjung yang bersikukuh untuk makan di tempat.
Endang bercerita, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Adapun ia terkena razia oleh tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.
Saat kejadian, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya itu.
Baca juga: Bulukumba Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, Puluhan Hewan Ternak Terseret Arus Sungai
Padahal menurut pengakuannya, sang adik telah meminta pembeli tersebut untuk tidak makan di tempat karena adanya aturan PPKM Darurat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat, padahal sedang ada PPKM. Namun, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.
Ikut sidang secara virtual
Setelah itu, kata Endang, dirinya diwajibkan mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Endang bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Baca juga: Polisi sebut Ada Petugas yang Dihadang Warga dengan Senjata Tajam saat Jemput Pasien Covid-19
Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.