Virus Corona

Langgar Aturan PPKM Darurat, Pemilik Kafe Langsung Bayar Denda Rp 5 Juta: Memang Sudah Saya Siapkan

Seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.

Editor: Sugi Hartono
Kredivo via KOMPAS.com
ILUSTRASI uang 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemilik kafe di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.

Sebelumnya, pemilik kafe bernama Alvan (27) itu mengikuti sidang tipiring pelanggaran aturan PPKM darurat pada Kamis (8/7/2021).

Ia dikenai denda karena kafe miliknya tepergok Satgas Covid-19 Kota buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.

Adapun dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, memvonis hukuman denda Rp 5 juta terhadap Alvan.

Baca juga: Sempat Ngaku Keponakan Jenderal saat Terjaring Razia PPKM Darurat, Pemuda di Tangsel Jadi Tersangka

Tanpa diduga, Alvan langsung membayarkan denda atas pelanggaran tersebut.

Tepatnya setelah hakim membacakan vonis, Alvan lantas menghampiri tim jaksa selaku eksekutor denda.

Alvan (27), pemilik Kafe Java, Jalan Bojong Tengah, Kota Tasikmalaya, menghitung uang denda Rp 5 juta yang dibayar kontan, seusai sidang tipiring, Kamis (8/7/2021).
Alvan (27), pemilik Kafe Java, Jalan Bojong Tengah, Kota Tasikmalaya, menghitung uang denda Rp 5 juta yang dibayar kontan, seusai sidang tipiring, Kamis (8/7/2021). (Tribun Jabar)

Setelah mendapat penjelasan dari jaksa fungsional, Ahmad Siddiq, ia kemudian membuka kantong selendangnya yang ternyata berisi uang pecahan Rp 50 ribu.

"Saya mau bayar denda sekarang aja, Pak," kata Alvan, sambil mengeluarkan uang dan menghitungnya.

Baca juga: Ada PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Kepatuhan Warga terhadap Prokes Disebut Meningkat

Sikap Alvan tersebut kontan mengundang perhatian orang yang ada di sekitar tempat sidang.

Setelah dihitung pas Rp 5 juta, uang itu segera diserahkan kepada jaksa dan Alvan menerima berita acara penyerahan denda.

"Saya memang sudah menyiapkan uang denda. Saya sudah bisa memprediksi pasti tidak akan jauh beda dengan pedagang bubur yang viral itu," kata Alvan.

Ia pun berpesan agar kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya.

"Pokoknya bagi sesama pelaku usaha kafe atau kuliner, jangan sampai kena denda. Meski uang ada, bayarnya tetap sesak di hati. Lebih baik patuhi aturan PPKM darurat," kata Alvan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Pemilik Kafe di Tasikmalaya: Bayarnya Sesak di Hati, Lebih Baik Patuhi Aturan PPKM Darurat,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved