Virus Corona
Kedapatan Layani Pelanggan Makan di Tempat saat PPKM Darurat, Tukang Bubur Kena Denda Rp 5 Juta
Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat dikenai denda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM Darurat.
Sesuai aturan PPKM Darurat, Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."
"Tapi saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta, tapi saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," terang Endang.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Berikut Kronologi Peti Jenazah Pasien Covid-19 Terlempar dari Ambulans
Sempat cari pinjaman uang
Diberitakan TribunJabar.id, sebelum membayar denda Rp 5 juta, pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).
Salwa yang ikut membantu usaha sang kakak mengungkapkan, begitu kena denda Rp 5 juta juga berupaya mengumpulkan uang.
"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga dekat," katanya.
Baca juga: Kecewa Kondisi Orang Tuanya Tidak Dicek, Pria Ini Todong Nakes dengan Parang
Diberi uang Rp 5 juta oleh seseorang
Mengutip dari Kompas.com, selepas membayar denda, Salwa mengalami kejadian tak terduga.
Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan."
"Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ungkapnya.
Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Sempat Cari Pinjaman untuk Bayar, tapi Malah Diberi Bantuan,