PT Tiran Mineral Didemo, Dituding Klaim Punya Izin Menambang di Konawe Utara Tapi Tak Punya Bukti
PT Tiran Mineral didemo puluhan mahasiswa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Sebab, aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang dilakukan PT Tiran Mineral, pada Jumat, (11/6/2021) diduga tanpa izin usaha pertambangan.
Data yang dihimpun TribunnewsSultra.com, PT Tiran Mineral sendiri hanya memiliki izin pabrik smelter.
Pantauan wartawan TribunnewsSultra.com, satu kapal tongkang terlihat tengah mengangkut ore nikel yang disuplai dari sejumlah mobil truk.
Sekitar 4 kendaraan truk lalu lalang mengangkut ore nikel dari puncak gunung ke dalam kapal tongkang.

Dua unit excavator juga melakukan aktivitas barge loading (burging) ore di atas kapal tongkang.
Baca juga: Demonstran Pembakar Jembatan di Konawe Utara dan PT Tiran Indonesia Saling Memaafkan
Seorang nelayan saat ditemui di bagang yang tak jauh dari lokasi tambang, Mustofa (40) menyebut aktivitas yang tengah berlangsung dilakukan PT Tiran Mineral.
"Iya sana, tenda itu (biru), belum lama (beraktivitas)," kata Mustofa sembari mengarahkan jari telunjuknya ke aktivitas PT Tiran Mineral.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan, aktivitas bongkar muat itu dilakukan PT Tiran Mineral.
"Iya, itu PT Tiran," kata pria yang tak mau menyebutkan namanya itu, Jumat, (11/6/2021).
Tak hanya itu, PT Tiran Mineral ini juga diduga merusak hutan.
Terlihat dari foto udara empat unit excavator tengah mengeruk tanah di atas gunung.
Empat alat alat ini juga sesekali memuat material tanah ore ke mobil truk untuk dibawa ke kapal tongkang.
Tampak tak ada pengawalan ketat dari petugas keamanan internal perusahaan.
Aktivitas bongkar muat hingga penambangan ini juga jauh dari pemukiman warga.(*)