PT Tiran Mineral Didemo, Dituding Klaim Punya Izin Menambang di Konawe Utara Tapi Tak Punya Bukti
PT Tiran Mineral didemo puluhan mahasiswa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Tiran Mineral didemo puluhan mahasiswa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (5/7/2021).
Pendemo menamakan diri Front Masyarakat dan Mahasiswa Sultra memprotes PT Tiran Mineral yang diduga menambang ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
PT Tiran Mineral diduga melakukan pencurian ore nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab, aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang dilakukan PT Tiran Mineral, pada Jumat, (11/6/2021) diduga tanpa izin usaha pertambangan.
Data yang dihimpun TribunnewsSultra.com, PT Tiran Mineral sendiri hanya memiliki izin pabrik smelter.
Jenderal Lapangan Aksi, Alamsyah mengatakan, PT Tiran Mineral diduga tak punya izin usaha pertambangan (IUP) tapi menambang dan mengangkut ore nikel.
Namun, katanya PT Tiran Mineral mengklaim punya izin pembangunan smelter dan izin menambang, tapi tak pernah membuktikan izin tersebut.
Baca juga: Disebut Tak Punya Izin, PT Tiran Mineral Diduga Curi Ore Nikel dan Merusak Hutan di Konawe Utara
"PT Tiran Mineral tidak mampu menunjukan keberadaan izin tersebut, justru terkesan menyembunyikan," kata Alamsyah saat berorasi.
Pihaknya pun meminta PT Tiran Mineral untuk menghentikan aktivitasnya.
Tak hanya itu, demonstran menuntut aparat kepolisian melakukan sidak di lokasi pengerukan ore nikel.
Meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memanggil jajaran direksi PT Tiran Minerai dan meminta dokumen perizinan yang dimiliki dipublikasi ke media.
Meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk memeriksa Izin Piniam Pakai Kawasan Hutan yang dimiliki PT Tiran Mineral.
"Mendesak Mabes Polri untuk menutup sementara aktivitas PT Tiran Mineral ssampai dapat membuktikan kepemilikan izin resminya," tandasnya.
Diduga Menambang Ilegal
PT Tiran Mineral diduga melakukan pencurian ore nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebab, aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang dilakukan PT Tiran Mineral, pada Jumat, (11/6/2021) diduga tanpa izin usaha pertambangan.
Data yang dihimpun TribunnewsSultra.com, PT Tiran Mineral sendiri hanya memiliki izin pabrik smelter.
Pantauan wartawan TribunnewsSultra.com, satu kapal tongkang terlihat tengah mengangkut ore nikel yang disuplai dari sejumlah mobil truk.
Sekitar 4 kendaraan truk lalu lalang mengangkut ore nikel dari puncak gunung ke dalam kapal tongkang.

Dua unit excavator juga melakukan aktivitas barge loading (burging) ore di atas kapal tongkang.
Baca juga: Demonstran Pembakar Jembatan di Konawe Utara dan PT Tiran Indonesia Saling Memaafkan
Seorang nelayan saat ditemui di bagang yang tak jauh dari lokasi tambang, Mustofa (40) menyebut aktivitas yang tengah berlangsung dilakukan PT Tiran Mineral.
"Iya sana, tenda itu (biru), belum lama (beraktivitas)," kata Mustofa sembari mengarahkan jari telunjuknya ke aktivitas PT Tiran Mineral.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan, aktivitas bongkar muat itu dilakukan PT Tiran Mineral.
"Iya, itu PT Tiran," kata pria yang tak mau menyebutkan namanya itu, Jumat, (11/6/2021).
Tak hanya itu, PT Tiran Mineral ini juga diduga merusak hutan.
Terlihat dari foto udara empat unit excavator tengah mengeruk tanah di atas gunung.
Empat alat alat ini juga sesekali memuat material tanah ore ke mobil truk untuk dibawa ke kapal tongkang.
Tampak tak ada pengawalan ketat dari petugas keamanan internal perusahaan.
Aktivitas bongkar muat hingga penambangan ini juga jauh dari pemukiman warga.(*)