PT Tiran Mineral Didemo, Dituding Klaim Punya Izin Menambang di Konawe Utara Tapi Tak Punya Bukti

PT Tiran Mineral didemo puluhan mahasiswa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
PT Tiran Mineral didemo puluhan mahasiswa (kiri) di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Tiran Mineral didemo puluhan mahasiswa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra), Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (5/7/2021).

Pendemo menamakan diri Front Masyarakat dan Mahasiswa Sultra memprotes PT Tiran Mineral yang diduga menambang ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

PT Tiran Mineral diduga melakukan pencurian ore nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebab, aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang dilakukan PT Tiran Mineral, pada Jumat, (11/6/2021) diduga tanpa izin usaha pertambangan.

Data yang dihimpun TribunnewsSultra.com, PT Tiran Mineral sendiri hanya memiliki izin pabrik smelter.

Jenderal Lapangan Aksi, Alamsyah mengatakan, PT Tiran Mineral diduga tak punya izin usaha pertambangan (IUP) tapi menambang dan mengangkut ore nikel.

Namun, katanya PT Tiran Mineral mengklaim punya izin pembangunan smelter dan izin menambang, tapi tak pernah membuktikan izin tersebut.

Baca juga: Disebut Tak Punya Izin, PT Tiran Mineral Diduga Curi Ore Nikel dan Merusak Hutan di Konawe Utara

"PT Tiran Mineral tidak mampu menunjukan keberadaan izin tersebut, justru terkesan menyembunyikan," kata Alamsyah saat berorasi.

Pihaknya pun meminta PT Tiran Mineral untuk menghentikan aktivitasnya.

Tak hanya itu, demonstran menuntut aparat kepolisian melakukan sidak di lokasi pengerukan ore nikel.

Meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memanggil jajaran direksi PT Tiran Minerai dan meminta dokumen perizinan yang dimiliki dipublikasi ke media.

Meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk memeriksa Izin Piniam Pakai Kawasan Hutan yang dimiliki PT Tiran Mineral.

"Mendesak Mabes Polri untuk menutup sementara aktivitas PT Tiran Mineral ssampai dapat membuktikan kepemilikan izin resminya," tandasnya.

Diduga Menambang Ilegal

PT Tiran Mineral diduga melakukan pencurian ore nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved