Pejabat Sultra Tersangka
Gegara Pegawai di Pidsus Kejati Sultra Positif Covid-19, Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toshida Molor
Proses penyidikan dugaan korupsi PT Toshida Indonesia terpaksa molor 30 hari kedepan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Sementara untuk perkara dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia, rencananya penyidik bakal menjemput seorang tersangka mangkir yang beralasan sakit.
"Mau dipastikan, apakah Direktur PT Toshida Indonesia inisial LSO (LD Sinarwan Oda) benar sedang sakit di Jakarta atau bagaimana," tegas Dody.
Meski beralasan sakit, namun Kejati Sultra mau memastikan rekam medisnya.
Akan tetapi penyidik Kejati Sultra belum bisa melaksanakan rencana pengecekan tersebut.
Positif Covid-19
Seorang pegawai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra), terkonfirmasi positif Covid-19.
Akibatnya, seluruh pengawai di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra menjalani work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan informasi tersebut.
"Benar, ada seorang staf di Bidang Pidsus positif tes swab antigen. Dan pada saat ini seluruh staf Pidsus sedang WFH," ujarnya lewat panggilan telepon, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah
Dody mengatakan, seluruh staf Bidang Pidsus Kejati Sultra telah dirumahkan sejak pekan lalu.
Mereka dirumahkan guna strerilisasi ruangan Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra.
Selain itu untuk mencegah terjadinya penularan virus corona di wilayah kejaksaan.
Dody menambahkan, staf Bidang Pidana Khusus dirumahkan hingga dua pekan.
"Berarti pekan ini masa WFH sudah berakhir," tandasnya (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)