Pejabat Sultra Tersangka

Gegara Pegawai di Pidsus Kejati Sultra Positif Covid-19, Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toshida Molor

Proses penyidikan dugaan korupsi PT Toshida Indonesia terpaksa molor 30 hari kedepan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody SH. Proses penyidikan dugaan korupsi PT Toshida Indonesia terpaksa molor 30 hari kedepan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Proses penyidikan dugaan korupsi PT Toshida Indonesia terpaksa molor 30 hari kedepan.

Gegara pegawai di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra terkonfirmasi Positif Covid-19.

Tak hanya kasus PT Toshida Indonesia, melainkan juga kasus dugaan korupsi rekayasa lalu lintas di Wakatobi.

Dugaan korupsi studi lalu lintas di Kabupaten Wakatobi merugikan keuangan negara Rp1,147 miliar.

Proyek studi yang dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut mangkrak.

Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina dan pejabat UHO.

Sedangkan dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia diduga merugikan negara karena tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), senilai Rp226 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar

PT Toshida Indonesia diduga tak membayar PNBP PKH selama 11 tahun beroperasi.

Dugaan korupsi ini menyeret dua pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan dua bos PT Toshida Indonesia.

Empat tersangka yakni, eks Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Buhardiman, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusmin, Direkrur Utama PT Toshida Indonesia LD Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, kedua perkara dugaan korupsi itu kini sedang perampungan berkas perkara.

"Saat ini penyidikan kedua kasus dugaan korupsi itu sedang perempungan berkas perkara. Tetapi untuk sementara waktu belum maksimal karena staf Bidang Pidsus Kejati Sultra sedang WFH (kerja dari rumah)," ujarnya lewat panggilan telepon, Senin (5/7/2021).

Ia menambahkan, perpanjangan 30 hari penyidikan sudah disepakati.

Dody menjelaskan, untuk dugaan korupsi studi lalu lintas Kejati Sultra sudah meminta keterangan dari ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Baca juga: Seorang Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Positif Covid-19, Staf di Pidsus Jalani WFH

"Keterangan ahli BPKP Sultra memperkuat dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp1,147 miliar," paparnya.

Sementara untuk perkara dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia, rencananya penyidik bakal menjemput seorang tersangka mangkir yang beralasan sakit.

"Mau dipastikan, apakah Direktur PT Toshida Indonesia inisial LSO (LD Sinarwan Oda) benar sedang sakit di Jakarta atau bagaimana," tegas Dody.

Meski beralasan sakit, namun Kejati Sultra mau memastikan rekam medisnya.

Akan tetapi penyidik Kejati Sultra belum bisa melaksanakan rencana pengecekan tersebut.

Positif Covid-19

Seorang pegawai di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra), terkonfirmasi positif Covid-19.

Akibatnya, seluruh pengawai di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra menjalani work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan informasi tersebut.

"Benar, ada seorang staf di Bidang Pidsus positif tes swab antigen. Dan pada saat ini seluruh staf Pidsus sedang WFH," ujarnya lewat panggilan telepon, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Kejati Sultra Sebut Plt Kadispora Sultra Akui Setujui RKAB PT Toshida, Yusmin Klaim Tak Bersalah

Dody mengatakan, seluruh staf Bidang Pidsus Kejati Sultra telah dirumahkan sejak pekan lalu.

Mereka dirumahkan guna strerilisasi ruangan Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra.

Selain itu untuk mencegah terjadinya penularan virus corona di wilayah kejaksaan.

Dody menambahkan, staf Bidang Pidana Khusus dirumahkan hingga dua pekan.

"Berarti pekan ini masa WFH sudah berakhir," tandasnya (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved