Polisi Tetapkan 7 Anak sebagai Tersangka Terkait Kasus Perusakan Makam di Solo

7 anak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan makam di Solo, Jawa Tengah.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Warga mendata makam yang diduga dirusak oleh anak-anak di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Senin (21/6/2021). 

"Keputusan 3 pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," tuturnya.

Sementara itu, mengenai nasib kuttab tempat belajar anak, Ade mengatakan, kemungkinan akan pindah dari lokasi saat ini.

"Dari pengurus kuttab berencana akan pindah dari tempat tersebut. Dari hasil pertemuan pengurus, RT, RW dan pemilik kontrakannya akan pindah dari lokasi," jelasnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya batu yang digunakan sebagai alat untuk merusak nisan atau makam.

Baca juga: Presiden Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Terpisah, Lurah Mojo, Margono, menyampaikan kuttab tempat belajar anak yang diduga melakukan perusakan akan pindah pada bulan ini.

Margono memastikan, kuttab yang diketahui bernama Millah Muhammad itu saat ini sudah tidak ada kegiatan belajar-mengajar lagi.

Mengenai antisipasi ke depan, Margono menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan RT, RW, dan warga serta kelembagaan yang ada di kelurahan.

"Jika ada kegiatan harus lapor RT, RW, dan kelurahan dengan membawa surat surat yang dimiliki dalam arti legalitasnya," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polresta Solo Tetapkan 7 Anak Diduga Perusakan Makam sebagai Tersangka, 

(TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved