Virus Corona
Presiden Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021).
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers pada Kamis (1/7/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, PPKM Darurat tepatnya akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
Adapun aturan ini hanya diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Tanggapi Isu Rangkap Jabatan Rektor UI, Ombudsman RI Sarankan Presiden Terbitkan Perpres
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan alasan pemberlakuan PPKM Darurat ini ialah kondisi laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru virus corona.
"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.
Baca juga: Kasus Covid-19 pada Kelompok Usia Anak Meningkat, Ahli Ingatkan Soal Peran Orang Tua
Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, kata Jokowi, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.
Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.
Baca juga: Waspada Covid-19, Kapan Seseorang Harus Jalani Karantina? Berikut Penjelasan Satgas Covid-19
Berdasarkan dokumen dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
Adapun PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli Sampai 20 Juli,
(Tribunnews.com/Taufik Ismail)