Polisi Tetapkan 7 Anak sebagai Tersangka Terkait Kasus Perusakan Makam di Solo
7 anak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan makam di Solo, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - 7 anak ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perusakan makam di Solo, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, sejumlah makam di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo dilaporkan dirusak.
Pelaku perusakan diduga merupakan siswa di sekolah informal kuttab.
Baca juga: Sekolah Informal di Solo Ditutup setelah Muridnya Diduga Lakukan Perusakan Makam
Dilansir dari TribunJateng.com, penetapan tersangka ini didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh tim penyidik ditetapkan tersangka perusakan, ada 7 anak," ucap Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021).
Diketahui, tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan para murid di kuttab.
Sementara, untuk para pengasuh yang sebelumnya juga sempat dilakukan pemeriksaan hanya sebagai saksi.
Baca juga: 12 Makam di Solo Dirusak Anak-anak, Wali Kota Gibran Geram: Ini Melibatkan Anak Umur 3-12 Tahun
"Seluruh tersangka adalah anak-anak yang melakukan perusakan makam itu," jelasnya.
Lebih jauh, Ade menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang Sistem Peradilan Anak, dari 7 anak itu dibagi menjadi dua.
"Jadi, yang umur 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun itu nanti akan dilakukan langkah-langkah diversi. Hari ini kita lakukan diversi di setiap tingkat pemeriksaan," ungkapnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menyebut, untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum usia di bawah 12 tahun itu melalui keputusan 3 pilar.
Baca juga: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas di Makam, Akui Tak Ada Pesan Tersembunyi: Ketinggalan, Nanti Diambil
"Pertama penyidik dari Satreskrim Polresta Surakarta, kedua dari Pekerja Sosial (Peksos) yang kita libatkan, dan yang ketiga dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Surakarta," jelasnya.
Ade menjelaskan, Bapas akan memeriksa dan melakukan penelitian dari kasus ini dan memutuskan untuk anak-anak di bawah 12 tahun ini akan dikembalikan ke orangtua.
"Atau pun nanti rekomendasi lain (dari Bapas, red) terkait pembinaan lebih lanjut bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang dimaksud," ungkapnya.
Ade merinci, dari 7 tersangka anak yang dimaksud 1 di antaranya akan dilakukan upaya diversi. Sementara 6 tersangka lain akan diputuskan melalui 3 pilar tersebut.
Baca juga: Banjir Menggenangi 78 Rumah di Baruga Kendari, Ratusan Warga Mengungsi di Tenda Darurat