Komisi X DPR RI Desak Mendikbud Ristek Ambil Langkah Terkait Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI

Dugaan rangkap jabatan ini mencuat tidak lama setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI terkait poster 'Jokowi: The King of Lip Service.'

Editor: Sugi Hartono
Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. 

Anggota BKSAP DPR RI itu menjelaskan sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," imbuhnya.

Baca juga: DPR Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes

Oleh karena itu, Himmatul mengatakan saat ini kita memiliki pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi kita.

Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina.

UI sebagai kampus terbaik di Indonesia menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162.

Himmatul pun mendorong Kemendikbud Ristek segera bersikap.

"Kemendikbud Ristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi X Dorong Mendikbudristek Bersikap Atas Pelanggaran Rangkap Jabatan Rektor UI

(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved