Komisi X DPR RI Desak Mendikbud Ristek Ambil Langkah Terkait Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI

Dugaan rangkap jabatan ini mencuat tidak lama setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus BEM UI terkait poster 'Jokowi: The King of Lip Service.'

Editor: Sugi Hartono
Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Univeristas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi perbincangan hangat.

Dugaan rangkap jabatan ini mencuat tidak lama setelah pihak rektorat UI memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait poster 'Jokowi: The King of Lip Service.'

Adapun Ari Kuncoro selaku Rektor UI disebut juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hal ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah.

Baca juga: Buat Poster Jokowi: The King of Lip Service, BEM UI Dipanggil Pihak Rektorat

Ia mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim agar mengambil sikap atas kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Sebab, Mendikbud Ristek turut menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang memiliki tugas melakukan penilaian kinerja rektor, serta mengangkat dan memberhentikan rektor.

"Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menjadi salah satu anggota," kata Himmatul Aliyah kepada Tribunnews.com, Kamis (1/7/2021).

"Jadi saya mendorong agar Mendikbud Ristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," sambungnya.

Baca juga: Kata Jokowi Soal Julukan The King of Lip Service yang Dilontarkan BEM UI: Bentuk Ekspresi Mahasiswa

Lebih lanjut, Himmatul mengatakan bahwa pejabat Perguruan Tinggi harus tunduk pada statuta Perguruan Tinggi.

Apalagi Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum memiliki statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sehingga, kata dia, Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Rektor UI Jabat Komisaris BUMN Kini Diributkan Usai Panggil BEM UI, Ari Dilarang Rangkap Jabatan?

"Pada pasal 55 ayat (1) PP yang sama menyebutkan, 'Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," jelas Himmatul.

Selain itu, rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksanan pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved