Pejabat Sultra Tersangka

Tersangka Korupsi Izin Tambang Mangkir Lagi, Eks Kabid ESDM Sultra Tanpa Kabar, Bos PT Toshida Sakit

Dua tersangka korupsi izin tambang mangkir lagi, Eks Kabid ESDM Sultra tanpa kabar, bos PT Toshida sakit.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menelusuri modus lain dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua tersangka korupsi izin tambang mangkir lagi, eks Kabid ESDM Sultra tanpa kabar, bos PT Toshida sakit.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) batal memeriksa dan menahan dua tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Rabu (23/6/2021).

Kedua tersangka tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin.

Saat ini Yusmin menduduki jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra.

Satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia bersama dua orang lainnya.

Dua tersangka lain yakni eks Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Kamis (16/6/2021).

Sementara Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda mangkir dari panggilan jaksa, sehingga tak kunjung ditahan hingga, Rabu (23/6/2021).

Kejati Sultra pun melakukan pemanggilan kedua kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda, namun mereka kembali tak menggubris surat tersebut.

Baca juga: Korupsi Izin Tambang, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Akui Bersalah, Jaksa Ungkap Fakta Pemeriksaan

"Kalau LSO itu ada suratnya, disertakan dengan bukti sakit dari pihak medis. Sementara Yusmin itu belum diketahui mengapa tidak hadir," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, di gedung Kejati Sultra, Rabu (23/6/2021)

Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman datang menumpangi Toyota Fortuner putih.

Abdul Rahman terlihat masuk di gedung utama Kejati Sultra setelah melapor di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Abdul Rahman membenarkan sebagai Kuasa Hukum Kadispora Sultra Yusmin.

"Iya, benar saya sebagai kuasa hukum Pak Yusmin," sembari memasuki gedung utama Kejati Sultra.

Katanya, saat ini Yusmin sedang berada di Jakarta, namun ia tak tahu urusan yang membuat kliennya berada di ibukota.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved