Pejabat Sultra Tersangka
Tersangka Korupsi Izin Tambang Mangkir Lagi, Eks Kabid ESDM Sultra Tanpa Kabar, Bos PT Toshida Sakit
Dua tersangka korupsi izin tambang mangkir lagi, Eks Kabid ESDM Sultra tanpa kabar, bos PT Toshida sakit.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Sebaliknya, jika Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda memenuhi panggilan jaksa, maka langsung diperiksa dan ditahan.
Keduanya bakal disel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Masuki Sel Rutan Kendari, Jalani Mapenaling Seminggu
"Jelas kami akam melakukan penahanan setelah kedua tersangka diperiksa," imbuh Dody.
Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda merupakan 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indoneisa.
Dua tersangka lainya telah ditahan, yakni, Eks Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Sultra Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Yusmin dan Buhardiman tersangka dugaan korupsi PT Toshida Indonesia karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Sebab saat menjabat di Dinas ESDM Sultra, terindikasi berkongsi mengeluarkan Rancangan Anggaran dan Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Kejati Sultra memandang, RKAB seharusnya tak diterbitkan.

Pasalnya, selama 11 tahun PT Toshida Indonesia tak menunaikan kewajibannya.
Selama beroperasi PT Toshida Indonesia, diduga tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).
Dari hitungan penyidik Kejati Sultra, tunggakan PNBP-PKH dari PT Toshida Indonesia sejak 2010-2020 mencapai Rp151 miliar.
Sementara menunggak PNBP-PKH, Dinas ESDM Sultra diduga menyetujui RKAB dan PT Toshida Indonesia melakukan aktivitas penambangan ilegal September 2020-Maret 2021.
Selama itu PT Toshida Indonesia kedapatan melakukan pengangkutan ore nikel sebanyak 4 kali dengan hasil penjualan sebanyak 75 miliar.
Sehingga Kejati Sultra menaksir, dugaan kerugian negara akibat aktivitas dan tunggakan tersebut mencapai Rp226 miliar.
Penetapan Tersangka