Berita Konawe
Polres Konawe Sebut Premanisme di Wilayahnya Tak Semarak di Kota, Pungli Masih Dipantau
Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut premanisme tak semarak di perkotaan.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut premanisme tak semarak di perkotaan.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor ( Satreskrim Polres) Konawe membentuk tim untuk memberantas premanisme dan pungutan liar atau pungli.
"Aksi premanisme di wilayah Konawe tidak marak terjadi ketimbang wilayah perkotaan di Sutra," kata Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru di ruang kerjanya, Rabu (23/6/2021).
Lanjut Jacub, pihaknya juga telah melaporkan data terkait premanisme di Konawe.
Baca juga: Pungli di Kawasan Tambang, Kepala Desa di Konawe Utara Ditangkap Polisi, Rp46,3 Juta Disita
"Memang kita di angka yang masih bisa kita tanggulangi, masih rendah," tutur mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini.
Sementara itu, kasus yang dilaporkan masyarkat terkait premanisme di Konawe juga telah diselesaikan.
Sementara itu, terkait pungli, Jacub mengatakan saat ini sedang memantau di beberapa lokasi.
Pungli di Konawe Utara
Pungutan liar atau pungli ditindak polisi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepolisian Resor Konawe Utara ( Polres Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Kepala Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan MA.
Penangkapan bermula saat Tim Pemberantasan Premanisme dan Saber Pungli mengungkap kasus dugaan pungutan liar di daerah itu, pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 16.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konut, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan portal menutup jalan umum menuju kawasan tambang.
Baca juga: Takut Diisolasi, Pasien Positif Covid-19 Asal Konawe Utara Kabur Seusai Melahirkan di RSUD Kendari
“Portal tersebut dibuat oleh AP selaku ketua portal,” kata Iptu Rachmat Zam Zam, Senin (14/6/2021).
Rachmat menjelaskan, portal tersebut dibuat pada Februari 2021 lalu oleh AP, berdasarkan perintah Kepala Desa Morombo Pantai MA.
Portal itu digunakan untuk menghentikan kendaraan atau alat berat milik perusahaan pertambangan yang hendak melintas.