Berita Konawe

Polres Konawe Sebut Premanisme di Wilayahnya Tak Semarak di Kota, Pungli Masih Dipantau

Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut premanisme tak semarak di perkotaan.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru. Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut premanisme tak semarak di perkotaan. 

“Kemudian kendaraan atau alat berat tersebut dimintai sejumlah uang agar bisa melewati portal dengan memberikan karcis kepada supir kendaraan,” lanjut Rachmat.

Pungutan yang ditarik bervariasi, untuk mobil pemuat kayu Rp200 ribu, mobil pemuat alat berat Rp150 ribu, trapling alat berat, roda 4 LV dan mobil tangki BBM Rp100 ribu, dump truck dan bus Rp50 ribu, roda 4 biasa Rp5 ribu.

Tim Pemberantasan Premanisme dan Pungli Polres Konawe Utara (Konut) menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita usai menangkap Kepala Desa
Tim Pemberantasan Premanisme dan Pungli Polres Konawe Utara (Konut) menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita usai menangkap Kepala Desa (Handover)

“Hasil pungutan sebesar Rp 4.205 000. Dana itu kemudian disimpan oleh bendahara insial LS,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Konawe ini.

Selain pungutan menggunakan portal, ditemukan juga pungutan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) inisial AS atas perintah Kepala Desa Morombo Pantai.

Sekdes diberi tugas untuk meminta uang terhadap setiap kegiatan pengapalan yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di Desa Morombo Pantai.

Dari pungutan ini, Sekdes berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp73 juta dengan rincian dari PT MBA sebesar Rp 13 juta dan PT Bososi sebesar Rp 60 juta.

“Sebagian uang tersebut menurut keterangan Sekdes telah disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp 30.850.000,” imbuh Rachmat.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tim Reskrim Polres Konawe Utara berhasil menangkap MA (Kades), AS (Ketua Portal), LS (bendahara) dan AR (mantan bendahara) serta barang bukti uang sebesar Rp46,3 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved