Istri Sudah Nikah Lagi, Suami Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun, Awalnya Nonton Film Dewasa

Kasus rudapaksa terhadap bocah terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Kasus rudapaksa terhadap bocah terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus rudapaksa terhadap bocah terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Korbannya adalah seorang bocah perempuan berumur 10 tahun.

Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban, yakni pria berinisial HO.

Baca juga: Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan

Baca juga: Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku

Kini warga Musi Banyuasin (Muba) itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawab perbuatannya.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.

Pencabulan itu, Lanjut Ali, terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.

"HO ini adalah ayah kandung korban. Anak ini berinisial 'Z'. Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali di rumah tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021).

Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu Puluhan Kali sejak 2019, Kini Korban Hamil dan Putus Sekolah

Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban.

"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11, 13, 15 Juni 2021. Pelaku tergiur gara-gara menonton film dewasa sehingga nafsunya memuncak."

"Karena tak tahan dengan perlakuan bejat sang pelaku, korban dan ibunya pun melaporkan ke unit PPA," tegas Ali.

Ditambahkannya, selama ini pelaku tinggal berdua di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi.

Pelaku melakukannya setiap pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Aku dak tahan lagi pak, kuceritokan samo bibi Aku. Habis tu melapor ke unit PPA Polres Muba," ujar korban.

Baca juga: Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diaman kan di Mapolres Muba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara. 

Gadis Diperkosa Ayah sejak 2017

 Seorang gadis sebut saja Bunga menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya.

Tindak pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku berinisial MT yang nekat menodai Bunga sejak berusia 13 tahun.

Baca juga: Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur

Saat itu, pemerkosaan terjadi pertama kali pada 2017.

Korban mendapati pelecehan seksual dengan diraba sekujur tubuhnya saat tidur bersama terlapor yakni ayah korban dan ibunya.

Perbuatan bejat ayahnya semakin menjadi.

Bahkan ia diminta untuk menuruti nafsunya untuk berhubungan badan.

Perilaku ini pun dilakukan berkali-kali di saat ibunya berangkat bekerja di pagi hari.

Baca juga: Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah hingga Ketahuan Ibu, Barang Bukti Pil KB Isi 28 Tinggal 16 Butir

Ayah korban sendiri seorang pengangguran.

Sedangkan korban tidak sekolah karena tidak memiliki biaya.

Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak-kanak (TK).

Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh MT untuk memaksa anaknya berhubungan badan.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisi Bunga beserta ibu dan adiknya.

Bahkan, dia sempat dipukul oleh ayahnya.

“Sebenarnya saya ada niatan untuk melaporkan perbuatan ayah. Tapi saya juga memikirkan perasaan ibu saya. Nanti pasti dia kecewa berat. Dan saya juga takut dengan ancaman ayah,” kata korban.

Baca juga: Nafsu Lihat Putrinya Mandi, Ayah 2 Kali Nodai Anak Kandung Saat Istri Cari Nafkah di Luar Negeri

Tiga tahun berlalu, korban pun tak kuasa menahan diri atas ulah ayahnya.

Kini, ia sudah bekerja, Korban pun bercerita kepada temannya.

Kemudian temannya itu mengenalkan korban kepada pengacara di Surabaya Febri Kurniawan dan May Cendy.

Mendapati aduan itu pengacara tersebut langsung membuat laporan ke Polda Jatim.

Akhirnya, pada Rabu (2/6/2021) tim dari Polda Jatim bergerak setelah mendapat informasi lokasi keberadaan MT dari pengacara korban. MT dan istrinya ternyata berada di Mojokerto.

Saat berada di Mojokerto, tersangka dan istri ternyata berada di Surabaya. Menghuni di rumah kontrakan.

Baca juga: Dulu Pernah Dicabuli, Pemuda 28 Tahun Kini Sodomi Bocah Laki-laki Teman Main Game Online 10 Kali

Sesampainya di kontrakan tersebut, ternyata MT sedang tidak berada di sana.

Tim dari Polda Jatim hanya bertemu dengan istri tersangka.

Istri tersangka pun menelpon MT dan menyuruhnya kembali.

Akhirnya tim dari Polda Jatim langsung menangkap pelaku seusai sampai di dekat kontrakannya.

Febri menyebutkan kondisi korban saat ini sedang mengalami trauma berat.

"Dan pihak Polda Jatim mendampingi korban untuk memberikan trauma healing," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat, (4/6/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini masih didalami pihaknya.

Saat ini tersangka juga sedang diperiksa. (TribunJatim.com/Samsul Arifin) (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis di Sidoarjo ini Di Setubuhi Ayah Kandunya Selama Tiga tahun, Diancam Dubunuh dan Dipukuldan di Sripoku.com dengan judul Tak Kuat Tahan Nafsu Karena Istri Menikah Lagi, Ayah Muda di Muba Tiduri Anak Gadis

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved