Pakai Knalpot Racing, Pemuda Dihukum Polisi, Disuruh Pukuli Knalpot sampai Rusak

Seorang pemuda diamankan polisi di Tana Toraja karena menggunakan kendaraan yang tidak standar.

Editor: Ifa Nabila
Tribun-timur.com/Tomi Paseru
Pemuda Toraja ini dihukum polisi, diminta hancurkan knalpot racing miliknya, Selasa (22/6/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemandangan unik terjadi di Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Seorang pemuda diamankan polisi karena menggunakan kendaraan yang tidak standar.

Ia diamankan pada Selasa (22/6/2021).

Pemuda itu kedapatan menggunakan knalpot racing atau brong.

Baca juga: Ayah Ngamuk gara-gara Tak Terima Anaknya Ditilang, Rusak Knalpot Brong yang Disita Polisi

Baca juga: Polisi Ditabrak Truk saat Tertibkan Jalan, Alami Pendarahan di Otak hingga Patah Tulang

Polisi pun memberi hukuman kepada pemuda yang belum diketahui identitasnya tersebut.

Hukuman yang diberikan, pemuda itu diminta menghancurkan knalpot sepeda motornya sendiri.

Ia tampak menggunakan palu untuk merusak knalpot racing miliknya.

Dengan berat hati, ia terus memukul knalpotnya hingga penyok.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Ibrahim mengatakan, pemuda itu dihukum disekitar Plaza Kolam Makale.

Baca juga: Asyik Makan Es Krim dengan Teman-teman, Bocah 7 Tahun Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang

Bermula saat sejumlah personel polres Tana Toraja melakukan razia knalpot racing.

Pemuda itupun melintas dan langsung dihentikan oleh personel.

Tanpa basa-basi, pemuda itu diminta melepas knalpotnya lalu diberi palu untuk menghancurkan sendiri.

"Ini sebagai tindakan tegas kita terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising," tegas Iptu Ibrahim saat dikonfirmasi via WhatsAap, Selasa (22/6/2021) siang.

Dikatakan, razia knalpot racing ini sudah dua pekan dilakukan.

Baca juga: 12 Makam di Solo Dirusak Anak-anak, Wali Kota Gibran Geram: Ini Melibatkan Anak Umur 3-12 Tahun

Sejauh itu, sedikitnya puluhan pengguna knalpot racing terjaring.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved