Tilang Elektronik di Kendari

Kabar Terbaru, Tilang Elektronik di Kendari Resmi Diterapkan Pertengahan Juli 2021

Sebanyak 16 kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah terpasang di sejumlah sudut Kota Kendari.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
MONITOR ETLE - Polres Kendari memantau dari layar monitor penerapan ETLE di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kabar terbaru tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diterapkan pertengahan Juli 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kabar terbaru tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diterapkan pertengahan Juli 2021.

Sebanyak 16 kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah terpasang di sejumlah sudut Kota Kendari.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penerapan ETLE diterapkan setelah launching.

"Launching dipusatkan di Kota Solo, serentak secara nasional. Untuk di Polda Sultra penerapannya di Kota Kendari, seluruh kamera untuk program ETLE telah terpasang," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/6/2021).

Katanya, kamera ETLE di 16 titik sudah terpasang, tinggal menunggu launching digelar.

Dolfi menambahkan, setelah launching masih ada jeda satu bulan sosialisasi.

Baca juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer

Nanti setelah sosialisasi baru bisa diterapkan tilang secara virtual.

"Nanti setelah launcing, ada rentang waktu 1 bulan untuk sosialisasi program ini, setelah itu baru ada penindakan bagi para pelanggar," ungkap Dolfi.

Ia membeberkan, soal titik-titik kamera bakal disampaikan seusai launching.

Tetapi pihaknya tidak akan menyampaikan secara detai posisi dan lokasi kamera tersebut dipasang.

Fungsi ETLE

Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) berfungsi mendeteksi objek sejauh 3 kilometer.

Objek dimaksud adalah wajah manusia dan nomor plat kendaraan saat tilang elektronik mulai diberlakukan.

Hal itu diterangkan Kanit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) Lalu Lintas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kendari, IPDA Andi M Nurfadli.

IPDA Andi menjadi narasumber dalam acara talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021) siang.

Tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.

"Kamera pemantau bisa merekam sejauh 3 ribu meter atau 3 kilometer," kata IPDA Andi M Nurfadli.

Ia menjelaskan, kamera E-TLE ini dilengkapi Sistem Facial Recognition atau sistem pengenal wajah secara digital.

Tak hanya itu, kamera ETLE juga didukung sistem Automatic Nomber Plat Recognition (APNR).

Baca juga: Launching Tilang Elektronik atau ETLE di Kendari, Dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sistem APNR akan mendeteksi nomor plat kendaraan dan meng-capture jenis pelanggaran dilakukan.

"Dari hasil screenshoot tangkapan kamera, wajah pengendara dan plat nomor dan pelanggaran yang dilakukan saat itu dapat diketahui," jelasnya.

Ungkap Pelaku Kejahatan

Di Kota Kendari terpasang 16 kamera, terdiri 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik.

"Kamera pengawas diletakkan di titik strategis dan biasa terjadi pelanggaran lalulintas seperti di perbatasan," kata IPDA Andi M Nurfadli saat menjadi narasumber adalam talkshow Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelyarahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021).

IPDA Andi M Nurfadli saat menjadi narasumber di Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelyarahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021).
IPDA Andi M Nurfadli saat menjadi narasumber di Tribun Corner di Kantor TribunnewsSultra.com, Kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelyarahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (23/3/2021). ((Reymeldi Ramadhan/TribunnewsSultra.com))

Kata Andi, kamera ini nantinya akan membantu peran kepolsian apabila terjadi tindakan kriminal untuk mengungkap pelaku kejahatan.

Sebab, kamera tersebut memiliki kelebihan mengendali wajah seseorang secara digital atau system facial recognition sejauh 3 kilometer.

Tak hanya merekam wajah, kamera juga akan mendeteksi plat nomor kendaraan pelanggar.

Pelanggar akan terdeteksi lewat Traffic Management Center (TMC) dengan memasukan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI) di kantor Polres Kendari.

Setelah jenis dan plat kendaraan terindentifikasi, Satlantas Polres Kendari akan mengirimkan surat verifikasi dikirim melalui PT Pos.

Surat verifikasi berisi data kendaraan, data pemilik, foto pelanggaran, dan lembar verifikasi.

Kemudian pemilik kendaraan akan mengirim denda melalui Kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterima melalui email atau nomor heandphone.

Sebelumnya pemilik kendaraan akan memberikan keterangan apabila tidak melakukan pelanggaran tersebut pada Pos yang datang ke alamat rumah terindentifikasi pelanggar.

Apabila pemilik kendaraan tersebut tidak membayar E-tilang selama 15 hari saat menerima verifikasi, pemilik kendaraan akan membayar pada persidangan.

Sanksi pemilik kendaraan tidak membayar, STNK pemilik kendaraan akan diblokir dan tidak akan bisa diperpanjang.

"Selain itu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka tidak perlu datang ke sidang," katanya.(*)

(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved