Pejabat Sultra Tersangka

Dicari-cari Kejati Sultra, Plt Kadispora Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang Tak Bisa Dihubungi

Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba). 

Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.

"2 tersangka telah mememuhi panggilan yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir

Penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda.

"Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa," tegas Setyawan.

Peran Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan lewat konferensi pers di aula Kejati Sultra oleh Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus, Jumat (17/6/2021) sore. 

"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja ( RKAB ) PT Toshida Indonesia, kami menetapkan 4 orang tersangka," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. 

PT Toshida Indonesia, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM.
Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM. (Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com)

Noer Adi menjelaskan, Buhardiman dan Yusmin terseret karena dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Pasalnya, PT Toshida seharusnya tak boleh lagi mengeksploitasi hutan untuk kegiatan pertambangan.  

Alasannya, karena periode tahun 2009-2020 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan ( PNBP-PKH).

Baca juga: Dirut PT Toshida dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Mangkir, Jaksa Akan Panggil Paksa

Ketika PT Toshida Indonesia tak membayar (PNBP-PKH), maka Dinas ESDM Sultra harusnya tak menyetujui perpanjangan RKAB.

"Seharusnya, RKAB itu tidak disetujui tetapi disetujui, namun malah sebaliknya," beber Noer Adi. 

Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 33 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan menjelaskan, keterangan para saksi telah mendukung dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia.

Setyawan mengatakan saat ini Kejati Sultra sedang menyelidiki dugaan korupsi perizinan itu berkaitan dengan Dinas ESDM yang mengeluarkan RKAB PT Toshida Indonesia, seharusnya tak boleh lagi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved