Pejabat Sultra Tersangka
Dicari-cari Kejati Sultra, Plt Kadispora Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang Tak Bisa Dihubungi
Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
Terlihat dirinya aktif di WhatsApp pada pukul 18.49 wita namun hingga sampai berita ini dipublikasikan belum ada balasan dari Yusmin.
Langsung Ditahan
Eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) langsung ditahan.
Buhardiman ke ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan.
Pejabat yang kini berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra itu digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra menuju di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Kamis (17/6/2021).
Tak sendirian, Buhardiman ikut digelandang menuju Rutan Kendari bersama Generasl Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Buhardiman dan Umar, merupakan dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021).
Dua tersangka tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik kejaksaan sejak pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.
Keduanya digiring menaiki mobil tahanan yang diparkir di pelataran gedung Kejati Sultra.
Awak media sempat melontarkan pertanyaan kepada keduanya, tetapi tidak dijawab.
Kedua tersangka tersebut menunduk dan buang muka saat disorot kamera awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Noerhadi, mengatakan, kedua tersangka diantar untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kendari,
"Jadi keduanya kami sudah periksa, dimintai keterangan, mereka ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," ujarnya.
Mangkir