Pejabat Sultra Tersangka

Dicari-cari Kejati Sultra, Plt Kadispora Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang Tak Bisa Dihubungi

Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin tak bisa dihubungi.

Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.

Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( Dinas ESDM Sultra) 2020 lalu.

Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.

Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah punya legalitas untuk menambang.

Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.

Baca juga: Sejutui RKAB Tambang, Dua Pejabat Pemprov Sultra Jadi Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.

Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu

Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.

Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.

Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.

Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.

Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Pakai Rompi Tahanan, Digelandang ke Rutan Kendari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusmin malah tak datang ke Kejati Sultra dan memilih bungkam.

Saat awak TribunnewsSultra.com mencoba menghubungi baik dari via telepon maupun via pesan WhatsApp messenger ia tak merespon.

Terlihat dirinya aktif di WhatsApp pada pukul 18.49 wita namun hingga sampai berita ini dipublikasikan belum ada balasan dari Yusmin.

Langsung Ditahan

Eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) langsung ditahan.

Buhardiman ke ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Pejabat yang kini berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra itu digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra menuju di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Kamis (17/6/2021).

Tak sendirian, Buhardiman ikut digelandang menuju Rutan Kendari bersama Generasl Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.
Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. (Istimewa)

Buhardiman dan Umar, merupakan dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021).

Dua tersangka tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik kejaksaan sejak pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Keduanya digiring menaiki mobil tahanan yang diparkir di pelataran gedung Kejati Sultra.

Awak media sempat melontarkan pertanyaan kepada keduanya, tetapi tidak dijawab.

Kedua tersangka tersebut menunduk dan buang muka saat disorot kamera awak media.

Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Noerhadi, mengatakan, kedua tersangka diantar untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kendari,

"Jadi keduanya kami sudah periksa, dimintai keterangan, mereka ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," ujarnya.

Mangkir

Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.

"2 tersangka telah mememuhi panggilan yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir

Penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda.

"Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa," tegas Setyawan.

Peran Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan lewat konferensi pers di aula Kejati Sultra oleh Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus, Jumat (17/6/2021) sore. 

"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja ( RKAB ) PT Toshida Indonesia, kami menetapkan 4 orang tersangka," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. 

PT Toshida Indonesia, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM.
Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM. (Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com)

Noer Adi menjelaskan, Buhardiman dan Yusmin terseret karena dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Pasalnya, PT Toshida seharusnya tak boleh lagi mengeksploitasi hutan untuk kegiatan pertambangan.  

Alasannya, karena periode tahun 2009-2020 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan ( PNBP-PKH).

Baca juga: Dirut PT Toshida dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Mangkir, Jaksa Akan Panggil Paksa

Ketika PT Toshida Indonesia tak membayar (PNBP-PKH), maka Dinas ESDM Sultra harusnya tak menyetujui perpanjangan RKAB.

"Seharusnya, RKAB itu tidak disetujui tetapi disetujui, namun malah sebaliknya," beber Noer Adi. 

Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 33 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan menjelaskan, keterangan para saksi telah mendukung dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia.

Setyawan mengatakan saat ini Kejati Sultra sedang menyelidiki dugaan korupsi perizinan itu berkaitan dengan Dinas ESDM yang mengeluarkan RKAB PT Toshida Indonesia, seharusnya tak boleh lagi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved